Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Product Description

Product Description – front page

Memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor anda.

Fitur Utama

  • Menjamin Kendaraan Bermotor atas kerusakan lambung karena kecelakaan dan tabrakan selama penyeberangan feri, dan kerusakan pada ban karena kecelakaan.
  • Dapat Diperluas dengan Pertanggungjawaban Pihak Ketiga, Kecelakaan Pribadi untuk Penumpang dan / atau Pengemudi, Mogok, Kerusuhan, Keributan Sipil, Terorisme, Sabotase, dan Gempa Bumi.

Ringkasan penting

  1. Jaminan Komprehensif atau Total Loss Only (TLO) yang dapat diperluas dengan TPL & PA, dan ekstensi lainnya dengan wilayah dan yurisdiksi di Indonesia.
  2. Perluasan dapat mencakup Pemogokan, Kerusuhan, Keributan Sipil, Terorisme dan Sabotase.
  3. Tidak termasuk perang, penggelapan, pemuatan berlebih, dan radiasi nuklir.
Text

Detail paket

Jaminan

JAMINAN TAMBAHAN

Risiko Gabungan/komprehensif
Polis Gabungan/komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh :

  • Kerusakan Rangka/Hull Damage
    Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga/Third Party Liability
    Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.

Kerugian Total /Total Loss Only (T.L.O.)

  • Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor tersebut atau
  • Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

JAMINAN TAMBAHAN

  1. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
    Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.
  2. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor
    Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan bermotor.
  3. Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).
Pengecualian
  1. Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
  2. Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.
  3. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan  jahat yang dilakukan oleh :
    • Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung.
    • Orang yang disuruh Tertanggung.
    • Orang yang bekerja pada Tertanggung.
    • Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung.
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
  4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
    • Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindak kejahatan.
    • Kelebihan muatan.
    • Kondisi tidak laik jalan.
    • Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
    • Reaksi atau radiasi nuklir.
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
  6. Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
  7. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Lihat semua produk Kendaraan Bermotor