Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Tanggung Gugat

Product Description

Product Description – front page

 

Memberikan Jaminan atas tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga atas cedera badan dan kerusakan harta bendayang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Tertanggung.

Fitur Utama

  • Memberikan jaminan atas Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga atas Cedera Badan dan Kerusakan Harta Benda pihak ketiga, yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Tertanggung.

Ringkasan penting

  1. Tanggung Jawab Umum Komprehensif
    Tanggung jawab hukum Tertanggung akibat cidera tubuh pihak ketiga atau kerusakan harta benda yang timbul dari operasi bisnis umum dari Tertanggung.
  2. Produk dan tanggung gugat menyelesaikan operasi
    Tanggung jawab hukum Tertanggung akibat cidera tubuh pihak ketiga atau kerusakan harta benda yang timbul dari produk tertanggung terjadi jauh dari tempat Tertanggung dan setelah dijual kepada pelanggan, serta operasi Tertanggung dilakukan jauh dari tempat Tertanggung dan setelah selesai atau ditinggalkan.
  3. Tanggung Jawab Tempat Penitipan
    Tanggung jawab Tertanggung menurut hukum akibat kerusakan harta benda pihak ketiga sementara disimpan di tempat Tertanggung atau diangkut dan diasuransikan sebagai pengangkutan barang.
Text

Detail paket

Jaminan

Tanggung Jawab Umum Komprehensif
Tanggung jawab hukum Tertanggung akibat cidera tubuh pihak ketiga atau kerusakan harta benda yang timbul dari operasi bisnis umum dari Tertanggung.

Produk dan Tanggung Gugat Menyelesaikan Operasi
Tanggung jawab hukum Tertanggung akibat cidera tubuh pihak ketiga atau kerusakan harta benda yang timbul dari:

  1. Produk tertanggung terjadi jauh dari tempat Tertanggung dan setelah dijual kepada pelanggan.
  2. Operasi Tertanggung dilakukan jauh dari tempat Tertanggung dan setelah selesai atau ditinggalkan.

Tanggung Jawab Tempat Penitipan
Tanggung jawab Tertanggung menurut hukum akibat kerusakan harta benda pihak ketiga sementara disimpan di tempat Tertanggung atau diangkut dan diasuransikan sebagai pengangkutan barang.

Pengecualian
  1. Tanggung gugat diasumsikan oleh Tertanggung hanya timbul dari kontrak.
  2. Cidera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari pengoperasian mobil.
  3. Cidera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari pengoperasian peralatan bergerak selama balap mobil, kecepatan atau pembongkaran.
  4. Mencelakaan atau kerusakan harta benda akibat kontaminasi atau polusi.
  5. Pengecualian lainnya sebagaimana didefinisikan dalam kebijakan polis.
Lihat semua produk Tanggung Gugat