Tahukah Anda? Asuransi Tanggung Jawab Umum Komprehensif

Did You Know? - Comprehensive General Liability Insurance Policy

Polis Asuransi Tanggung Jawab Umum Komprehensif (CGL) umumnya menjadi bagian jaminan standar setiap polis asuransi tanggung gugat yang memberikan cakupan pertanggungan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang timbul dari pengakuan tanggung gugat secara hukum atas putusan ganti rugi yang dijatuhkan kepadanya karena cedera badan (termasuk kematian akibat daripadanya) yang diderita oleh pihak ketiga atau kehilangan, kerugian atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga (selanjutnya disebut sebagai “kerugian”), dikarenakan kecelakaan sebagaimana dimaksudkan di dalam Kondisi Khusus (selanjutnya dianggap sebagai kecelakaan).

Sama halnya dengan polis-polis lainnya, dalam polis CGL juga terdapat pengecualian termasuk pengecualian di poin (b) dan (c), serta kerusakan harta benda pihak ketiga atau cedera badan akibat kendaraan bermotor dan alat bergerak lainnya. Lebih lanjut, pada pengecualian (k) poin 3, kerusakan harta benda pihak ketiga yang berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Anda juga akan dikecualikan.

Berikut ini adalah kutipan dari pengecualian yang disebutkan di atas:

Jaminan pertanggungan ini tidak berlaku:

(b) Terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari kepemilikan, perawatan, pengoperasian, penggunaan, bongkar muat dari:
(1) Kendaraan bermotor atau pesawat udara yang dimiliki atau dioperasikan oleh atau disewakan atau dipinjamkan kepada Tertanggung; atau
(2) Kendaraan bermotor atau pesawat udara lainnya yang dioperasikan oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai pegawai Tertanggung tetapi, pengecualian ini tidak berlaku terhadap parkirnya kendaraan bermotor di tempat yang dimiliki, disewa atau diawasi oleh Tertanggung yang Disebutkan atau jalanan di sekelilingnya, jika kendaraan bermotor tersebut tidak dimiliki oleh atau disewakan atau dipinjamkan kepada Tertanggung;

(c) Terhadap cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari (1) kepemilikan, perawatan, pengoperasian, penggunaan, bongkar muat terhadap peralatan bergerak ketika digunakan dalam balapan yang telah dipersiapkan sebelumnya atau diorganisasikan, kontes kecepatan atau pengerusakan atau kegiatan peran pengganti atau dalam latihan atau persiapan kontes atau aktivitas semacam; atau (2) pengoperasian atau penggunaan setiap mobil salju atau trailer yang dirancang untuk digunakan di salju.

(k) Tehadap kerusakan harta benda pada:
(3) Harta benda yang berada di bawah perlindungan, penjagaan atau pengawasan Tertanggung atau di bawah pengawasan fisik oleh Tertanggung tetapi bagian (2) dan (3) pengecualian ini tidak berlaku terhadap tanggung jawab yang timbul dari perjanjian tertulis pendamping dan bagian (3) dari pengecualian ini tidak berlaku terhadap kerusakan harta benda (selain terhadap elevator) yang timbul akibat penggunaan elevator di tempat yang dimiliki oleh, atau disewakan kepada atau diawasi oleh Tertanggung yang Disebutkan.

Hal di atas merupakan beberapa pengecualian dalam polis asuransi CGL dan kami sarankan Anda untuk meninjau isi polis secara detail dan silakan konsultasikan kepada kami apabila diperlukan modifikasi atau tambahan jaminan. Mohon untuk tidak sungkan menghubungi kami di 021 - 2523110 jika Anda memiliki pertanyaan untuk mendapatkan jaminan asuransi yang lengkap dan kami akan membantu Anda dengan senang hati.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Pentingnya Memasang Dashcam

Ketahui pentingnya memasang dashcam pada kendaraan.

Tahukah Anda? Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Jelajahi wawasan penting untuk memahami implikasi dan pentingnya tanggung jawab pihak ketiga dalam asuransi.

Tahukah Anda? Bahaya Air Hujan yang Menempel di Kaca Mobil

Temukan dampak mengejutkan dari air hujan pada kaca depan Anda yang tidak boleh diremehkan.