Tahukah Anda? Kehilangan/Kerugian selama Inventori, Pengecualian dalam Polis Semua Risiko Konstruksi

Did You Know? - Loss during Inventory, Policy Exclusion  in Construction All Risk Insurance Policy

Polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR) yang Anda miliki, terdiri dari 2 bagian jaminan, yaitu perlindungan untuk Kerusakan Harta Benda (Bagian I) dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Bagian II).

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai pengecualian yang ada di Pengecualian Khusus Bagian 1 poin (i)  yang disebut dengan pengecualian pada “kehilangan/kerugian yang ditemukan pada saat inventarisasi”, kutipannya sebagai berikut: 

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
(i) Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.

Polis tidak akan menjamin kehilangan/kerugian yang ditemukan hanya pada saat proses inventarisasi atau karena penyusutan/berkurangnya jumlah barang yang ditemukan saat proses inventarisasi.

Hal di atas adalah salah satu pengecualian yang ada di polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR). Selanjutnya mohon dapat dipelajari kembali kondisi polis Anda untuk dapat memahami jaminan polis secara detail. 

Jika Anda membutuhkan penjelasan terkait polis asuransi Anda, mohon untuk tidak sungkan menghubungi kami di 021 – 2523110 dan kami akan sangat senang membantu Anda. 

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (1/4)

Jelajahi seluk-beluk asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia.

Tahukah Anda? Pengangkutan Barang - Periode Asuransi Pengangkutan Barang

Jelajahi pentingnya asuransi periode kargo laut dalam melindungi pengiriman Anda.

Tahukah Anda? Derek

Temukan wawasan penting tentang penarikan kendaraan dan signifikansinya dalam berbagai situasi.