Tahukah Anda? - Mengapa Perlu Membeli Asuransi Pengangkutan Barang (Bagian 2)

Tahukah Anda? - Mengapa Perlu Membeli Asuransi Pengangkutan Barang (Bagian 2)

Batas Tanggung Jawab Pengangkut
Dalam konvensi Pengangkutan Barang Laut Internasional (The Hague-Visby Rules) menetapkan batas maksimum tanggung jawab pemilik kapal terhadap kerugian atau kerusakan kargo. Batas ini sering kali dihitung berdasarkan nilai kargo yang hilang atau rusak. 

Berikut adalah batas maksimum penggantian yang ditetapkan oleh The Hague-Visby Rules:

  1. Batas Maksimum pada Kargo yang Hilang atau Rusak: 666.67 Special Drawing Rights (SDR) per kargo (tidak termasuk ongkos angkut).
  2. Batas Maksimum pada Kargo yang Hilang atau Rusak pada Waktu dan Tempat Khusus: 2 SDR per kilogram atau jumlah yang setara untuk kerugian atau kerusakan pada kargo yang hilang atau rusak pada waktu dan tempat tertentu.
  3. Batas Maksimum pada Keterlambatan Pengiriman: 2 SDR per kilogram atau jumlah yang setara untuk keterlambatan pengiriman.

Penting untuk diingat bahwa SDR adalah satuan nilai yang ditetapkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan nilainya dapat berfluktuasi tergantung pada nilai-nilai mata uang utama yang digunakan dalam perhitungan. Ketentuan-ketentuan ini diatur dalam Bab IV dan V Konvensi Pengangkutan Barang Laut Internasional (The Hague-Visby Rules).

Harap diperhatikan bahwa negara-negara dapat mengadopsi The Hague-Visby Rules dengan beberapa modifikasi atau dapat memilih untuk tidak menerapkannya. Oleh karena itu, dapat berguna untuk memeriksa teks hukum yang berlaku di yurisdiksi tertentu atau dokumen kontrak yang mendasari pengiriman kargo untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dalam konteks spesifik. Dengan adanya pembatasan maksimum penggantian tersebut, pemilik kargo seringkali disarankan untuk mengamankan kepentingan kargo mereka guna melindungi nilai barang mereka melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh konvensi atau peraturan internasional.

Semoga informasi di atas dapat memperkaya wawasan Anda mengenai batas kewajiban penggantian pengangkut. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (4/4)

Jelajahi seluk-beluk asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia, yang menyoroti Pengecualian Kargo Laut 4/4.

Tahukah Anda? Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman dalam Berkendara

Temukan pentingnya menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.

Tahukah Anda? Pengangkutan Barang - Periode Asuransi Pengangkutan Barang

Jelajahi pentingnya asuransi periode kargo laut dalam melindungi pengiriman Anda.