Tahukah Anda? Penggunaan Tanda Peringatan saat Berhenti Darurat

Did You Know? Use of Warning Sign during Emergency Stop

Jika Anda berhenti di pinggir jalan karena adanya kondisi darurat pada saat berkendara sebaiknya tidak dilakukan sembarangan. Terdapat prosedur yang harus diikuti agar bahaya kecelakaan dapat dihindari. Adapun prosedur yang dimaksud, yaitu memasang tanda peringatan, seperti memasang segitiga pengaman atau menyalakan lampu hazard untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain.

Prosedur tersebut diatur dalam aturan pemerintah, yakni UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 7 Pasal 121 Ayat 1, serta Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 298, sebagai berikut:

Pasal 121 Ayat 1 menyebutkan:
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pasal 298 menyebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sebagian besar pengemudi kendaraan di Indonesia salah kaprah dalam menggunakan tanda peringatan. Salah satunya adalah kesalahpahaman dalam penggunaan lampu hazard yang digunakan ketika hujan deras turun, sebagai isyarat masuk terowongan, tanda peserta konvoi, atau tanda berjalan lurus di persimpangan.

Seharusnya penggunaan tanda peringatan lampu hazard yang benar hanya dilakukan apabila kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. Selain memberi peringatan lampu hazard, pengemudi juga harus memasang segitiga pengaman apabila terjadi keadaan darurat demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama serta memberi tanda untuk kendaraan di belakangnya agar bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati.

Oleh karena itu, Anda wajib untuk selalu membawa segitiga pengaman di dalam mobil dan perlengkapan lain, seperti dongkrak atau ban serep yang mungkin saja sewaktu-waktu dibutuhkan andaikata mobil mengalami masalah di perjalanan.

Apabila Anda mengalami kondisi darurat pada saat berkendara dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 1500674 (MSI) dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (4/4)

Jelajahi seluk-beluk asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia, yang menyoroti Pengecualian Kargo Laut 4/4.

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (2/4)

Buka wawasan berharga tentang Pengecualian Kargo Laut 2/4 dalam seri 'Tahukah Anda' MSIG Indonesia.

Tahukah Anda? Risiko Kebakaran di Bangunan Gudang - Sumber Panas

Pahami faktor risiko kebakaran yang terkait dengan bangunan gudang dan sumber panas.