Tahukah Anda? - Pentingnya Laporan BMKG dalam Pengajuan Klaim Asuransi Properti

Did You Know? - The Importance of BMKG Reports in Submission of Property Insurance Claims

Dalam proses pengajuan klaim asuransi umum, seorang nasabah/Tertanggung harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum pada kontrak perjanjian. Agar pengajuan klaimnya bisa segera disetujui, persyaratan tersebut harus segera diserahkan oleh Tertanggung kepada perusahaan asuransi secara lengkap dan faktual. Persyaratan tersebut biasanya berupa bukti terjadinya kerugian, seperti foto-foto, surat keterangan atau berita acara terjadinya kerugian, dokumen kontrak perjanjian/polis, identitas pemegang polis, dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk jenis kerugian yang lebih spesifik, biasanya pihak asuransi akan mensyaratkan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan tertentu yang kompeten dan berwenang untuk menguatkan informasi Tertanggung terkait fakta yang terjadi di lapangan. Contohnya yakni kerugian akibat bencana alam/Act of God, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, dan tanah longsor yang dijamin pada polis properti. Laporan yang dimaksud secara khusus akan diterbitkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

BMKG adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyampaikan informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Walaupun di masa ini informasi terkait bencana alam dari berbagai media sudah sangat canggih dan update, namun biasanya informasi yang disampaikan tidak selengkap dan seilmiah laporan yang diterbitkan oleh BMKG. Laporan BMKG umumnya mencakup umumnya mencakup informasi tentang keadaan cuaca dan informasi mengenai potensi hujan serta kondisi angin pada tanggal, waktu, dan koordinat tertentu.

Sebagai contoh untuk penyebab kejadian bencana angin puyuh, badai, dan topan, mengacu pada definisi wording polis Asuransi Semua Risiko Benda Bergerak atau Movable Property All Risk (MPAR), disebutkan bahwa kecepatan angin minimum yang masuk kategori yakni 30 (tiga puluh) knot. Sementara informasi yang disajikan media, umumnya hanya memberitakan peristiwa angin topan/badai di suatu daerah tanpa disertai informasi angka kecepatan angin. Contoh lainnya untuk penyebab kerugian akibat banjir, salah satu kategori banjir yang dijamin oleh polis MPAR adalah yang disebabkan langsung dari hujan. Pada saat pengajuan klaim akibat dari kondisi ini, laporan BMKG akan dibutuhkan untuk melihat intensitas hujan di daerah tersebut.

Terdapat beberapa alternatif referensi yang bisa digunakan untuk mendukung fakta terjadinya suatu bencana alam/Act of God sebagai penyebab kerugian pada Tertanggung. Namun, umumnya perusahaan asuransi di Indonesia menggunakan laporan BMKG sebagai salah satu syarat dokumen pengajuan klaim oleh Tertanggung. Permintaan laporan BMKG dapat diperoleh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di website bmkg.go.id, dan untuk perkiraan biayanya dapat dilihat di https://www.bmkg.go.id/profil/?p=ptsp.

Semoga informasi di atas dapat memperkaya pemahaman Anda terkait dengan dokumen penting yang perlu disiapkan saat pengajuan klaim polis asuransi properti. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk-produk asuransi dari MSIG Indonesia, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Actual Value

Temukan konsep 'nilai aktual' dan signifikansinya dalam asuransi.

Tahukah Anda? Palet dan Jenis-Jenisnya

Jelajahi dunia palet yang beragam dan jenisnya.

E28 Incoterm_REV-03

Jelajahi wawasan penting tentang pentingnya Incoterms dalam perdagangan internasional.