Tahukah Anda? Perbedaan IP67 dan IP68 pada Telepon Pintar

Did You Know? The Difference Between IP67 and IP68 on Smartphones

Seiring perkembangan teknologi, saat ini telepon pintar atau smartphone kini sudah dilengkapi dengan fitur tahan air dan debu. Alih-alih menggunakan istilah "waterproof", fitur ini lebih diwakili dengan istilah peringkat (rating) atau skor IP tertentu.

IP adalah singkatan dari Ingress Protection atau International Protection. IP rating merupakan peringkat yang menunjukkan tingkat perlindungan dari benda padat dan cair dari suatu perangkat, yang biasanya diikuti oleh dua angka di belakangnya. Angka pertama (level 1 - 6) menunjukkan tingkat perlindungan dari partikel padat, seperti debu atau kotoran lainnya. Sedangkan, angka kedua (level 1 - 8) menunjukkan seberapa banyak cairan yang dapat ditangkal oleh perangkat tanpa merusak komponen lainnya. Semakin tinggi angkanya, tentu semakin baik dalam hal perlindungan perangkat, baik dalam menangani partikel padat maupun cair.

Sertifikasi IP rating yang banyak dimiliki smartphone saat ini adalah IP67 dan IP68. Lalu apa bedanya?
IP67 mampu bertahan dari segala macam debu dan bertahan di dalam air selama 30 menit dengan kedalaman 1 meter. Sedangkan, untuk IP68 mampu bertahan dari segala macam debu dan akan tetap berfungsi ketika terendam air hingga kedalaman 4 meter.

Namun, meskipun setiap perangkat memiliki fitur tahan air dan debu, perlu diingat bahwa kita tidak bisa dengan mudahnya dan secara sengaja memasukkan smartphone dengan sertifikasi IP tersebut ke dalam air. Terlebih lagi, IP tertinggi tidak akan dapat bertahan jika direndam dalam air laut atau air yang mengandung klorin, karena akan menimbulkan masalah. Segel karet yang melindungi smartphone dengan IP68 juga akan melemah seiring waktu, sehingga mengurangi ketahanannya terhadap air. Segel tersebut dapat terkikis jika smartphone sering terkena tumpahan air.

Semoga informasi di atas dapat memperkaya informasi Anda terkait dengan fitur tahan air dan debu pada telepon pintar Anda. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk-produk asuransi dari MSIG Indonesia, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Jelajahi wawasan penting untuk memahami implikasi dan pentingnya tanggung jawab pihak ketiga dalam asuransi.

Tahukah Anda? Kehilangan/Kerugian selama Inventori, Pengecualian dalam Polis Semua Risiko Konstruksi

Temukan signifikansi pengecualian kebijakan 'kerugian selama inventaris' dalam asuransi risiko konstruksi umum.

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (4/4)

Jelajahi seluk-beluk asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia, yang menyoroti Pengecualian Kargo Laut 4/4.