Asuransi Pemasangan Mesin (E.A.R)

Asuransi Pemasangan Mesin (E.A.R)

Product Description

Product Description – front page

Menjamin mesin dari masa instalasi.

Fitur Utama

  • Complete Protection

    Perlindungan Komprehensif


    Jaminan komprehensif untuk melindungi mesin selama periode pemasangan termasuk komisioning mesin.
  • Coverage for Machinery & Equipment Installation

    Perlindungan untuk Instalasi Mesin & Peralatan


    Jaminan meliputi pemasangan mesin industri dan non-industri, peralatan listrik, pemasangan jaringan telepon, jaringan pipa besi / baja, pemasangan / konstruksi baja untuk bangunan, pabrik, menara, jembatan, pelabuhan, dll.
  • Coverage of the Legal Liability

    Perlindungan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga


    Menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga terhadap kerusakan harta benda dan cedera tubuh pihak ketiga yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan.

Ringkasan penting

  1. Menjamin kehilangan dan / atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya tertentu pada Mesin selama pemasangan berbagai mesin dan peralatan
  2. Menjamin kepentingan produsen, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor - sebagai perluasan jaminan
  3. Perluasan jaminan lainnya: Bea masuk tambahan, angkutan udara, Kerusakan pada harta benda di sekitarnya, Pembersihan puing-puing, Gempa Bumi, Eskalasi, Kerugian karena pecahnya kaca, Kunjungan pemeliharaan
  4. Penjaminan harus dimulai pada awal proyek pembangunan (seperti tahap pembersihan, tahap Pondasi/ Struktur, tahap Konstruksi / Pemasangan, tahap Mekanik & Listrik)
Text

Detail paket

Jaminan

Semua kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba, selain dari pengecualian-pengecualian yang disebutkan.

Pengecualian
  1. Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan militer, kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, huru-hara, kekuatan militer, perbuatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan salah satu organisasi politik,  konspirasi, penyitaan, keadaan darurat, pendudukan atau penghancuran atau perusakan atas perintah dari pemerintahan yang sah secara "de jure" atau "de-facto", atau oleh otoritas publik.
  2. Reaksi /radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  3. Tindakan yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung dan orang-orangnya.
  4. Penghentian kerja secara sebagian atau keseluruhan.
  5. Risiko sendiri yang tertera dalam Ikhtisar Polis yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian.
  6. Segala bentuk kerugian konsekuensial, termasuk denda, kerugian-kerugian karena keterlambatan, kegagalan kerja dan kehilangan kontrak.
  7. Kerugian dan kerusakan karena kesalahan rancangan, cacat material atau cetak, cacat pengerjaan selain kesalahan dalam pemasangan.
  8. Kerusakan karena pemakaian, berkarat, proses oksidasi, berkerak.
  9. Kehilangan atau kerusakan atas arsip, gambar, catatan pembukuan, kuitansi, uang kertas, meterai, akta, bukti penagihan, catatan, surat-surat berharga, cek.
  10. Kerusakan dan atau kerugian yang ditemukan hanya pada saat diadakan inventarisasi.
  11. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Lihat semua produk Teknik