Asuransi Pemasangan Mesin (E.A.R)
Product Description
Product Description – front page
Menjamin mesin dari masa instalasi.
Fitur Utama
-
Perlindungan Komprehensif
Jaminan komprehensif untuk melindungi mesin selama periode pemasangan termasuk komisioning mesin. -
Perlindungan untuk Instalasi Mesin & Peralatan
Jaminan meliputi pemasangan mesin industri dan non-industri, peralatan listrik, pemasangan jaringan telepon, jaringan pipa besi / baja, pemasangan / konstruksi baja untuk bangunan, pabrik, menara, jembatan, pelabuhan, dll. -
Perlindungan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga terhadap kerusakan harta benda dan cedera tubuh pihak ketiga yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan.
Ringkasan penting
- Menjamin kehilangan dan / atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya tertentu pada Mesin selama pemasangan berbagai mesin dan peralatan
- Menjamin kepentingan produsen, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor - sebagai perluasan jaminan
- Perluasan jaminan lainnya: Bea masuk tambahan, angkutan udara, Kerusakan pada harta benda di sekitarnya, Pembersihan puing-puing, Gempa Bumi, Eskalasi, Kerugian karena pecahnya kaca, Kunjungan pemeliharaan
- Penjaminan harus dimulai pada awal proyek pembangunan (seperti tahap pembersihan, tahap Pondasi/ Struktur, tahap Konstruksi / Pemasangan, tahap Mekanik & Listrik)
- Ajukan klaim
-
Product enquiry
Text
Detail paket
Jaminan
Semua kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba, selain dari pengecualian-pengecualian yang disebutkan.
Pengecualian
- Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan militer, kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, huru-hara, kekuatan militer, perbuatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan salah satu organisasi politik, konspirasi, penyitaan, keadaan darurat, pendudukan atau penghancuran atau perusakan atas perintah dari pemerintahan yang sah secara "de jure" atau "de-facto", atau oleh otoritas publik.
- Reaksi /radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
- Tindakan yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung dan orang-orangnya.
- Penghentian kerja secara sebagian atau keseluruhan.
- Risiko sendiri yang tertera dalam Ikhtisar Polis yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian.
- Segala bentuk kerugian konsekuensial, termasuk denda, kerugian-kerugian karena keterlambatan, kegagalan kerja dan kehilangan kontrak.
- Kerugian dan kerusakan karena kesalahan rancangan, cacat material atau cetak, cacat pengerjaan selain kesalahan dalam pemasangan.
- Kerusakan karena pemakaian, berkarat, proses oksidasi, berkerak.
- Kehilangan atau kerusakan atas arsip, gambar, catatan pembukuan, kuitansi, uang kertas, meterai, akta, bukti penagihan, catatan, surat-surat berharga, cek.
- Kerusakan dan atau kerugian yang ditemukan hanya pada saat diadakan inventarisasi.
- Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.