Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran

Product Description

Product Description – front page

Menjamin kerusakan dan / atau kerugian yang diderita oleh Tertanggung pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan seperti bangunan, perlengkapan, persediaan barang, peralatan dan mesin-mesin karena Kebakaran, Sambaran Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

Fitur Utama

  • Property Coverage

    Perlindungan Harta Benda
     

    Menjamin kerusakan harta benda seperti bangunan, inventaris, stok, peralatan, dan mesin.

     

  • Additional Features

    Perluasan Jaminan
     

    Gempa Bumi dan Gangguan Usaha – sebagai perluasan jaminan tambahan.

     

  • Risk Consulting Services

    Layanan Konsultasi Risiko
     

    Menyediakan Layanan Konsultasi Risiko (Pelatihan Thermo Survey Service dan Kebakaran).

Ringkasan penting

  1. Menjamin kerusakan harta benda atau kepentingan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Dampak Jatuhnya Pesawat dan Asap
  2. Menjamin Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat - sebagai perluasan jaminan tambahan
  3. Dampak dari Asap Kendaraan dan Industri - sebagai perluasan jaminan tambahan 
  4. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air - sebagai perluasan jaminan tambahan
  5. Biaya Izin / Pembersihan Puing-puing - sebagai perluasan jaminan tambahan

 

Untuk mendapatkan pembayaran klaim penuh atas pertanggungan asuransi Anda, Anda perlu memastikan bahwa nilai uang pertanggungan Anda memadai.

Pelajari Lebih Lanjut tentang Kecukupan Nilai Uang Pertanggungan

Text

Detail paket

Jaminan

JAMINAN DASAR

Kebakaran sebagai akibat dari kecerobohan, ketidaksengajaan dari pramuwisma atay karyawan, tetangga, perampok atau siapa pun juga, atau sebab-sebab kebakaran lain yang tidak diketahui: termasuk akibat dari:

  • yang timbul sendiri, hubungan arus pendek;
  • karena sifat barang itu sendiri.
  1. Kebakaran
    Menjalarnya api:
    • Kebakaran yang terjadi karena benda lain disekitarnya.
    • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
    • Dimusnahkan seluruh atau sebagian harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  2. Sambaran Petir
    Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Kerusakan atas mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik hanya akan dijamin apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda yang dipertanggungkan.
  3. Peledakan
    Peledakan diartikan setiap pelepasan secara tiba-tiba tenaga akibat oleh memuainya gas atau uap. Apabila risiko ledakan dijamin juga dengan polis jenis lain yang lebih spesifik, Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain tersebut.
  4. Kejatuhan Pesawat Terbang
    Kerugian karena pesawat terbang termasuk kerugian yang langsung disebabkan oleh kontak fisik yang nyata antara pesawat dan / atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang dengan harta benda atau kepentingan yang dijamin dalam polis ini atau gedung yang berisikan harta benda atau kepentingan yang dijamin.
  5. Asap
    Asap, yang berasal dari terbakarnya harta benda dan / atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Perluasan Jaminan

  1. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat (RSMD).
  2. Tertabrak Kendaraan dan Asap Industri.
  3. Kerusakan karena Banjir, Angin Topan, Badai dan Air.
  4. Biaya-biaya Pembersihan / Pemindahan Puing-puing.
Pengecualian
  1. Kerugian dan /atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh:
    • Pencurian dan /atau Kehilangan yang terjadi selama dan sesudah kejadian di atas.
    • Tindakan kesengajaan dari Tertanggung, pegawai Tertanggung dan /atau orang lain atas perintah dari Tertanggung.
    • Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
    • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang sipil, huru-hara.
    • Reaksi / radiasi nuklir.
    • Pengecualian lainnya seperti diperinci dalam Polis.
  2. Polis Asuransi Kebakaran dapat juga diperluas dengan polis terpisah terhadap:
    • Gempa Bumi.
    • Gangguan Usaha.
Lihat semua produk Harta Benda