Asuransi Kerusakan Mesin

Asuransi Kerusakan Mesin

Product Description

Product Description – front page

Melindungi mesin dari kerugian atau kerusakan akibat operasional.

Fitur Utama

  • Menjamin semua risiko “Kerusakan” asuransi pada mesin akibat operasi.
  • Objek yang diasuransikan seperti Boiler, turbin, mesin uap, generator, kompresor, mesin diesel dan pabrik teknik dll.
  • Gangguan usaha - sebagai perluasan jaminan tambahan.

Ringkasan penting

  1. Menjamin kehilangan atau kerusakan fisik mesin yang tiba-tiba dan tidak terduga
  2. Semua jenis mesin, peralatan termasuk peralatan pabrik yang membutuhkan daya listrik yang cukup tinggi
  3. Menjamin proses di tempat kerja atau saat istirahat, atau dibongkar untuk tujuan pembersihan, inspeksi atau perombakan, atau selama operasi, atau selama dalam pemasangan kembali.
  4. Jaminan adalah untuk pemilik atau karyawan pada proyek pembangunan, juga pihak-pihak yang memiliki kepentingan finansial pada mesin atau pabrik atau yang memiliki tanggung jawab dalam menangani atau mengelola pabrik.
Text

Detail paket

Jaminan

Setiap kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba yang memerlukan perbaikan atau penggantian oleh karena sebab-sebab seperti :

  1. Cacat dalam hal pencetakan dan material.
  2. Kesalahan rancangan.
  3. Kesalahan pada bengkel atau saat pemasangan.
  4. Kekurang ahlian.
  5. Kekurangan pengetahuan.
  6. Ketidak hati-hatian.
  7. Kekurangan air dalam hal bejana.
  8. Peledakan fisik atau kerusakan karena arus balik.
  9. Hubungan arus pendek.
  10. Badai.
Pengecualian
  1. Risiko sendiri yang dicantumkan di ikhtisar Polis.
  2. Kerugian atau kerusakan atas tali, rantai, roda karet, cetakan atau peralatan yang selalu diganti.
  3. Kerugian atau kerusakan akibat dari kebakaran, pemadaman kebakaran, atau penghancuran dan pembongkaran, pencurian, penyurutan, tanah longsor, banjir, genangan air, gempa bumi atau bencana alam yang sejenis.
  4. Kerugian atau kerusakan di mana pihak pembuat atau penyalur mesin bertanggung jawab baik menurut hukum atau dibawah kontrak.
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau cacat yang sudah ada pada saat penutupan asuransi dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya.
  6. Kerugian atau kerusakan yang timbul karena tindakan kesengajaan atau kecerobohan yang disengaja dari Tertanggung atau wakilnya.
  7. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yan menyerupai perang, perang sipil, pemberontakan militer, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan, revolusi, persekongkolan, kekuatan militer atau keadaan darurat militer, kerusuhan dan huru-hara, pemogokan, penghalangan kerja, penyitaan dan lain-lain.
  8. Reaksi dan radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  9. Kerugian atau kerusakan yang berlangsung secara perlahan-lahan atau karena keusangan dari harta benda yang dipertanggungkan.
  10. Kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum dari apapun jenis atau penjelasannya. 
  11. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Lihat semua produk Teknik