Tahukah Anda? Derek

Did You Know - Towing-04

Apakah Asuransi Kendaraan Bermotor dapat menanggung biaya derek mobil? Bagaimana prosesnya?

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 18 tentang Biaya Penyelamatan yang menyatakan bahwa:

Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan/atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.

Apabila penarikan kendaraan dilakukan sendiri oleh Tertanggung maka penggantian dapat diberikan selama biaya yang dikeluarkan masih wajar dan tujuannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar Tertanggung dapat mengajukan penggantian ke pihak Asuransi dengan melampirkan invoice bermaterai cukup sebagai bukti bayar Tertanggung ke pihak Derek.

Contoh:

Uang Pertanggungan tahun berjalan pada kendaraan Tertanggung XYZ adalah Rp100.000.000,- maka biaya derek yang dijamin oleh pihak asuransi maksimal Rp500.000,-. Jika biaya derek yang dibayar oleh Tertanggung XYZ adalah Rp600.000,- maka selisih Rp100.000,- akan menjadi tanggungan pribadi Tertanggung XYZ.

Tertanggung juga dapat menghubungi pihak Asuransi untuk pengaturan proses penderekan kendaraan di mana nantinya pihak Asuransi akan menunjuk petugas derek untuk membantu. Apabila ada selisih biaya dalam proses penderekan ini, maka akan berlaku sama dengan contoh kasus di atas bahwa selisihnya akan menjadi tanggungan dari Tertanggung.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut tentang klaim, silakan hubungi kami di nomor 1500 – MSI (674) dan kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Penggunaan Tanda Peringatan saat Berhenti Darurat

Pelajari pentingnya menggunakan rambu peringatan saat berhenti dan rusak dalam keadaan darurat.

Tahukah Anda? Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Jelajahi wawasan penting untuk memahami implikasi dan pentingnya tanggung jawab pihak ketiga dalam asuransi.

Tahukah Anda? Aspek Penting Setelah Terjadinya Klaim

Temukan pentingnya penanganan klaim pasca-kerugian dalam asuransi.