Tahukah Anda? Kehilangan/Kerugian selama Inventori, Pengecualian dalam Polis Semua Risiko Konstruksi

Did You Know? - Loss during Inventory, Policy Exclusion  in Construction All Risk Insurance Policy

Polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR) yang Anda miliki, terdiri dari 2 bagian jaminan, yaitu perlindungan untuk Kerusakan Harta Benda (Bagian I) dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Bagian II).

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai pengecualian yang ada di Pengecualian Khusus Bagian 1 poin (i)  yang disebut dengan pengecualian pada “kehilangan/kerugian yang ditemukan pada saat inventarisasi”, kutipannya sebagai berikut: 

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
(i) Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.

Polis tidak akan menjamin kehilangan/kerugian yang ditemukan hanya pada saat proses inventarisasi atau karena penyusutan/berkurangnya jumlah barang yang ditemukan saat proses inventarisasi.

Hal di atas adalah salah satu pengecualian yang ada di polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR). Selanjutnya mohon dapat dipelajari kembali kondisi polis Anda untuk dapat memahami jaminan polis secara detail. 

Jika Anda membutuhkan penjelasan terkait polis asuransi Anda, mohon untuk tidak sungkan menghubungi kami di 021 – 2523110 dan kami akan sangat senang membantu Anda. 

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Surat Izin Mengemudi (SIM)

Temukan fakta-fakta penting tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pentingnya SIM untuk mengemudi dengan aman dan legal di Indonesia.

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (4/4)

Jelajahi seluk-beluk asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia, yang menyoroti Pengecualian Kargo Laut 4/4.

Tahukah Anda? Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO) – Pengoperasian Forklift

Memahami pentingnya Surat Izin Alat Angkat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO) untuk pengoperasian forklift yang aman.