Tahukah Anda? Kehilangan/Kerugian selama Inventori, Pengecualian dalam Polis Semua Risiko Konstruksi

Did You Know? - Loss during Inventory, Policy Exclusion  in Construction All Risk Insurance Policy

Polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR) yang Anda miliki, terdiri dari 2 bagian jaminan, yaitu perlindungan untuk Kerusakan Harta Benda (Bagian I) dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Bagian II).

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai pengecualian yang ada di Pengecualian Khusus Bagian 1 poin (i)  yang disebut dengan pengecualian pada “kehilangan/kerugian yang ditemukan pada saat inventarisasi”, kutipannya sebagai berikut: 

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
(i) Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.

Polis tidak akan menjamin kehilangan/kerugian yang ditemukan hanya pada saat proses inventarisasi atau karena penyusutan/berkurangnya jumlah barang yang ditemukan saat proses inventarisasi.

Hal di atas adalah salah satu pengecualian yang ada di polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR). Selanjutnya mohon dapat dipelajari kembali kondisi polis Anda untuk dapat memahami jaminan polis secara detail. 

Jika Anda membutuhkan penjelasan terkait polis asuransi Anda, mohon untuk tidak sungkan menghubungi kami di 021 – 2523110 dan kami akan sangat senang membantu Anda. 

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman dalam Berkendara

Temukan pentingnya menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.

Tahukah Anda? Pengecualian pada Bagian 2 Polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi

Telusuri pengecualian dalam Bagian II dari polis asuransi Contractors' All Risk dan dapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (3/4)

Selami nuansa asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia, yang berfokus pada Pengecualian Kargo Laut 3/4.