Tahukah Anda? Kerusakan/Kecacatan yang Sudah Ada Sebelumnya, Pengecualian pada Polis Asuransi Kerusakan Mesin

Did You Know? Existing Defects, Policy Exclusion in Machinery Breakdown Insurance Policy

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengecualian Nomor 5 pada polis Asuransi Kerusakan Mesin. Kutipannya sebagai berikut:

Penanggung tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak. 

Oleh karena itu mohon dapat dipastikan apakah terdapat cacat yang telah ada pada mesin yang akan diasuransikan karena hal ini tidak menjadi bagian dari jaminan polis. 

Selanjutnya, untuk kenyamanan Anda, mohon kiranya mempelajari polis untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan Anda. Sekiranya jika diperlukan perubahan informasi tentang data pribadi, luas jaminan pertanggungan, atau jika Anda membutuhkan penjelasan, atau klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Derek

Temukan wawasan penting tentang penarikan kendaraan dan signifikansinya dalam berbagai situasi.

Tahukah Anda? Klausula 72 Jam

Mengungkap rincian Klausul 72 Jam dan pentingnya klausul tersebut.

Tahukah Anda? Berkendara Saat Hujan

Mengemudi dengan aman saat hujan dengan tip dan tindakan pencegahan yang penting.