Tahukah Anda? Kerusakan/Kecacatan yang Sudah Ada Sebelumnya, Pengecualian pada Polis Asuransi Kerusakan Mesin

Did You Know? Existing Defects, Policy Exclusion in Machinery Breakdown Insurance Policy

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengecualian Nomor 5 pada polis Asuransi Kerusakan Mesin. Kutipannya sebagai berikut:

Penanggung tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak. 

Oleh karena itu mohon dapat dipastikan apakah terdapat cacat yang telah ada pada mesin yang akan diasuransikan karena hal ini tidak menjadi bagian dari jaminan polis. 

Selanjutnya, untuk kenyamanan Anda, mohon kiranya mempelajari polis untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan Anda. Sekiranya jika diperlukan perubahan informasi tentang data pribadi, luas jaminan pertanggungan, atau jika Anda membutuhkan penjelasan, atau klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Perbedaan Antara Pusat Layanan Perbaikan Resmi dan Bukan Resmi untuk Servis Gadget Bermasalah

Dapatkan informasi bermanfaat dalam membuat pilihan yang tepat untuk perawatan gadget yang bebas masalah.

 

Tahukah Anda? - Plat Nomor Mobil Listrik

Pelajari kode warna khusus pada pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia. 

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (2/4)

Buka wawasan berharga tentang Pengecualian Kargo Laut 2/4 dalam seri 'Tahukah Anda' MSIG Indonesia.