Tahukah Anda? Kerusakan/Kecacatan yang Sudah Ada Sebelumnya, Pengecualian pada Polis Asuransi Kerusakan Mesin

Did You Know? Existing Defects, Policy Exclusion in Machinery Breakdown Insurance Policy

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengecualian Nomor 5 pada polis Asuransi Kerusakan Mesin. Kutipannya sebagai berikut:

Penanggung tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak. 

Oleh karena itu mohon dapat dipastikan apakah terdapat cacat yang telah ada pada mesin yang akan diasuransikan karena hal ini tidak menjadi bagian dari jaminan polis. 

Selanjutnya, untuk kenyamanan Anda, mohon kiranya mempelajari polis untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan Anda. Sekiranya jika diperlukan perubahan informasi tentang data pribadi, luas jaminan pertanggungan, atau jika Anda membutuhkan penjelasan, atau klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Perbedaan IP67 dan IP68 pada Telepon Pintar

Pelajari perbedaan penting tentang tingkat ketahanan terhadap air dan debu.

Tahukah Anda? Titik Buta dan Hubungannya dengan Keselamatan Berkendara

Jelajahi konsep titik buta dan signifikansinya dalam berkendara yang aman.

Tahukah Anda? Penggunaan Tanda Peringatan saat Berhenti Darurat

Pelajari pentingnya menggunakan rambu peringatan saat berhenti dan rusak dalam keadaan darurat.