Tahukah Anda? Kesalahan Desain, Pengecualian dalam Polis Semua Risiko Konstruksi

Did You Know? Faulty Design, Policy Exclusion in Construction All Risk Insurance Policy

Polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR) yang Anda miliki, terdiri dari 2 bagian jaminan, yaitu perlindungan untuk Kerusakan Harta Benda (Bagian I) dan perlindungan Gangguan Usaha (Bagian II).

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai pengecualian yang ada di bagian pertama yang disebut dengan pengeculian pada “kesalahan desain”.

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
(c) kerugian atau kerusakan karena salah desain.
(d) biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.

Hal di atas merupakan salah satu pengecualian dalam polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR) dan kami sarankan Anda untuk meninjau isi polis secara detail dan silakan konsultasikan kepada kami apabila diperlukan modifikasi atau tambahan jaminan. Mohon untuk tidak sungkan menghubungi kami di 021 – 2523110 jika Anda memiliki pertanyaan untuk mendapatkan jaminan asuransi yang lengkap dan kami akan membantu Anda dengan senang hati.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Penggunaan Tanda Peringatan saat Berhenti Darurat

Pelajari pentingnya menggunakan rambu peringatan saat berhenti dan rusak dalam keadaan darurat.

Tahukah Anda? Perbedaan IP67 dan IP68 pada Telepon Pintar

Pelajari perbedaan penting tentang tingkat ketahanan terhadap air dan debu.

Tahukah Anda? - Cara Mudah Mengecek Tilang Elektronik Secara Online

Panduan singkat cek tilang elektronik online beserta denda dan cara pembayarannya.