Tahukah Anda? Klausula 72 Jam
Polis Standar Gempa Bumi Indonesia menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:
- Gempa Bumi
- Letusan Gunung Berapi
- Kebakaran dan Ledakan yang Mengikuti Terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
- Tsunami
Saat memeriksa polis Anda, Anda akan menemukan Klausula 72 Jam menjadi bagian dari Polis Standar Gempa Bumi Indonesia, sehingga semua kerugian yang dipertanggungkan yang terjadi selama periode 72 jam berturut-turut akan dianggap sebagai kejadian kerugian tunggal. Namun demikian, jika kejadian tersebut berlangsung terus menerus melebihi 72 jam berturut-turut, maka kejadian ini akan dianggap sebagai dua kejadian atau lebih masing-masing dengan risiko sendiri.
Kami berharap informasi di atas dapat membantu Anda untuk lebih mengerti dan menambah wawasan Anda mengenai Polis Standar Gempa Bumi Indonesia.
Selanjutnya, untuk kenyamanan Anda, mohon pelajari polis Anda untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila ada perubahan informasi yang diperlukan tentang data pribadi Anda, luas jaminan pertanggungan, atau jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.
Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih karena Anda telah memilih kami sebagai solusi asuransi Anda.
(*)Untuk penjelasan yang lebih lengkap mohon mengacu pada polis anda dan apabila terdapat perbedaan antara panduan ini dan polis, maka kondisi yang tercantum di dalam polis/ klausal yang akan berlaku.