Tahukah Anda? - Klausula Bank

Did You Know? - Banker Clause

Dalam sebuah fasilitas produk keuangan perbankan, seperti kredit, pada umumnya bank mewajibkan debitur untuk mengasuransikan aset jaminannya dengan menyertakan Banker Clause ke dalam perjanjian kredit dan Polis asuransi. 

Apa itu Banker Clause?
Banker Clause atau yang bisa disebut juga dengan istilah klausula bank adalah klausula yang memungkinkan bank untuk mendapatkan haknya dalam menerima pertanggungan ketika debitur mengajukan klaim asuransi. Artinya, bank berhak mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi debitur, di mana debitur mendapat perlindungan dari Banker Clause yang telah dicantumkan sebelumnya pada perjanjian kredit dan Polis asuransi.

Di dalam Banker Clause ini dijelaskan bahwa pihak bank berhak memperoleh ganti rugi atas kejadian yang bisa saja menimpa debitur. Klaim asuransi harus diajukan oleh debitur sendiri atau ahli waris dari debitur ke pihak asuransi terkait. Adanya Banker Clause ini sangat bermanfaat untuk mencegah risiko kredit, yakni debitur tidak mampu melunasi pinjaman kreditnya kepada bank karena sesuatu hal.

Klausula Bank Berbunyi seperti Berikut
“Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank:
– Nama Bank –
dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.
Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan di bawah Polis ini."

Semoga penjelasan di atas dapat memperkaya informasi Anda tentang Banker Clause. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan modifikasi atau tambahan jaminan terkait dengan Polis asuransi Anda, mohon tidak sungkan untuk menghubungi kami di (021) 252 3110 dan kami akan senang membantu Anda.

 

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Nomor Identifikasi Kendaraan (Nomor Rangka)

Pelajari bagaimana Nomor Identifikasi Kendaraan (VIN) menunjukkan informasi penting tentang riwayat dan spesifikasi kendaraan Anda.

Tahukah Anda? - Jenis Forklift dan Kegunaannya dalam Kegiatan Pergudangan

Pelajari tentang jenis-jenis forklift dan kegunaannya dalam kegiatan pergudangan. 

Tahukah Anda? Actual Value

Temukan konsep 'nilai aktual' dan signifikansinya dalam asuransi.