Tahukah Anda? Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman dalam Berkendara

Did You Know? The Importance of Using A Safety Belt while Driving

Seringkali kecelakaan yang berujung pada kematian disebabkan karena tubuh terlempar atau mengalami benturan saat kecelakaan terjadi.

Secara umum fungsi dari sabuk pengaman (safety belt) yaitu untuk melindungi dan menahan setiap penumpang yang berada di dalam mobil agar tidak bergerak secara mendadak atau terlempar pada saat terjadi kecelakaan.

Adapun fungsi dan manfaat dari penggunaan sabuk pengaman adalah sebagai berikut:

  1. Memberi Kenyamanan Saat Berkendara. Mengenakan sabuk pengaman tentu akan menambah kenyamanan dalam berkendara dikarenakan setiap pengendara yang menggunakan sabuk pengaman tentu akan lebih maksimal dalam mengendalikan mobil yang sedang dikendarainya. Pada akhirnya risiko kecelakaan pun akan dapat diminimalisir. Terlebih lagi, saat ini teknologi semakin canggih, sabuk pengaman dirancang sedemikian rupa guna memaksimalkan faktor kenyamanannya pada saat digunakan.
  2. Menahan Tubuh & Melindungi Kepala dari Benturan. Sehubungan dengan fungsi sebagai alat untuk menahan tubuh, posisi tubuh yang ditahan oleh sabuk pengaman akan membuat Anda tetap tegak dan lebih fokus ke arah depan. Dengan demikian, konsentrasi pada saat mengemudi tidak mudah buyar. Pada saat terjadi kecelakaan, risiko terlempar dari tempat duduk atau terbentur benda yang berada di bagian depan pun dapat terhindari. Penggunaan sabuk pengaman sangat berguna untuk melindungi kepala dari benturan. Meskipun secara umum fungsinya bukan hanya untuk melindungi kepala saja, akan tetapi untuk melindungi seluruh organ vital pada tubuh dan mengurangi kemungkinan cedera serius atau kematian hingga setengahnya.
  3. Kantung Udara (Airbag) Bukan Pengganti. Sebagian orang mengira bahwa airbag adalah pengganti sabuk pengaman. Hal tersebut tidak tepat. Airbag dirancang untuk melengkapi sabuk pengaman. Saat Anda tidak mengenakan sabuk pengaman, posisi tubuh tidak berada pada posisi yang memungkinkan kantung udara membantu mencegah Anda dari cedera. Untuk mendapatkan hasil maksimal dari kantung udara, mengenakan sabuk pengaman adalah keharusan.
  4. Bentuk Taat Peraturan. Selain memiliki fungsi utama sebagai fitur keselamatan, penggunaan sabuk pengaman juga dapat merefleksikan bahwa Anda adalah seorang yang taat peraturan. Sebagaimana kita ketahui, bahwa menggunakan sabuk pengaman bukan hanya didasari atas kesadaran diri sendiri, namun juga atas perintah undang-undang. Adapun peraturan mengenai kewajiban menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang kendaraan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 6. Dalam pasal tersebut  dijelaskan bahwa: 
    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”

    Kemudian pada Pasal 289, diterangkan mengenai konsekuensi terhadap pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah sebagai berikut:
    "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Jadi, pastikan Anda menggunakan sabuk pengaman dengan baik saat berkendara untuk meminimalisir risiko kejadian yang tak terduga. Selamat berkendara dengan aman! Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk Asuransi MSIG Indonesia, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Prosedur Penderekan yang Benar

Pelajari fakta-fakta penting tentang prosedur derek yang tepat untuk memastikan praktik derek yang aman dan bertanggung jawab.

Tahukah Anda? Kesalahan Desain, Pengecualian  dalam Polis Semua Risiko Konstruksi

Dapatkan wawasan tentang pengecualian 'desain cacat' dalam asuransi risiko konstruksi umum.

Tahukah Anda? - “Time Excess” Polis Asuransi Gangguan Usaha

Telusuri signifikansi waktu tunggu dalam kebijakan asuransi gangguan usaha.