Tahukah Anda? - Plat Nomor Mobil Listrik
Plat nomor atau Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mobil listrik memiliki ciri khas berbeda. Adapun yang menjadi pembeda dari mobil konvensional pada umumnya yaitu perihal warna plat yang digunakan.
Pada plat nomor mobil listrik memakai tambahan warna biru pada bingkai bagian bawah tepat di angka masa berlaku. Adapun warna dasar tetap mengikuti jenis kendaraan yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Warna Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia
Ketentuan jenis plat nomor ini mengacu pada Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 2. Terdapat lima kategori warna yang digunakan pada plat nomor kendaraan listrik.
- Plat Nomor Putih dengan Garis Biru. Salah satu warna dasar yang digunakan pada kendaraan listrik adalah putih dengan tambahan garis biru. TKNB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.
- Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru. Plat nomor berwarna dasar hitam dengan penambahan garis biru, penggunaan TKNB ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik milik pribadi.
- Plat Nomor Kuning dengan Garis Biru. Seperti plat nomor kendaraan konvensional yang berwarna dasar kuning, TNKB dengan warna dasar kuning dan garis biru dipakai untuk kendaraan umum yang berbasis listrik.
- Plat Nomor Merah dengan Garis Biru. Plat nomor dengan warna dasar merah dan garis biru digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah. Ini menandakan bahwa kendaraan listrik digunakan untuk keperluan pemerintah.
- Plat nomor Hijau dengan Garis Biru. Jenis plat nomor kendaraan listrik berwarna hijau dengan kombinasi garis biru. TNKB ini digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.
Semoga penjelasan mengenai plat nomor mobil listrik di atas bermanfaat. Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai klaim, silakan hubungi kami di nomor 1500 – 674 (MSI) dan kami akan senang untuk membantu Anda.
