Tahukah Anda? Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Did You Know? Third party legal liability

Kecelakaan adalah risiko utama bagi pengendara dalam berlalu lintas di mana salah satu penyebabnya adalah kelalaian pengemudi dan terkadang kejadian tersebut juga menyebabkan kerugian kepada pihak lain, seperti menabrak kendaraan, harta benda, atau bahkan orang lain.

Jaminan perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga pada hakikatnya menambah rasa aman dan nyaman bagi Anda dalam berkendara. Inilah mengapa perlindungan Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga menjadi sangat penting di dalam jaminan asuransi mobil Anda.

Berikut kami berikan ulasan mengenai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH III)
Adalah tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin polis, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Yang termasuk dalam jaminan ini adalah kerusakan atas harta benda; biaya pengobatan, cedera badan dan/atau kematian; maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis untuk setiap kejadian.

Sedangkan definisi dari Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah badan hukum, maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan karyawan/karyawati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.

Jaminan pihak ketiga diberikan dengan tambahan premi yang besarnya tergantung dari nilai pertanggungan yang diberikan.

Selanjutnya, untuk kenyamanan Anda, mohon pelajari polis Anda untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila ada perubahan informasi yang diperlukan tentang data pribadi Anda, luas jaminan pertanggungan, atau jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? - Pertanggungan di Bawah Harga Polis Kendaraan Bermotor

Mengurai kerumitan under-insurance pada polis kendaraan bermotor di MSIG Indonesia.

Tahukah Anda? Pentingnya Ketersediaan APAR di Mobil

Ketahui pentingnya memiliki Alat Pemadam Api Ringan/APAR di dalam mobil Anda. 

Tahukah Anda? Titik Buta dan Hubungannya dengan Keselamatan Berkendara

Jelajahi konsep titik buta dan signifikansinya dalam berkendara yang aman.