Tahukah Anda? - “Time Excess” Polis Asuransi Gangguan Usaha

Did You Know - Business Interruption Time Excess

Dalam syarat dan kondisi yang umum, setiap polis asuransi memiliki porsi tertentu yang menjadi tanggungan dari Tertanggung yang disebut “excess”. Pada polis Asuransi Gangguan Usaha, “excess” biasanya diaplikasikan dalam bentuk periode waktu dan disebut “Time Excess”, artinya periode yang berawal dari terjadinya kerusakan harta benda dan berakhir pada periode seperti yang tercantum pada polis. Pada periode ini berarti kerugian Anda akibat gangguan usaha tidak disuransikan.

“Time Excess” merupakan bagian dari periode pertanggungan Anda yaitu periode di mana penggantian akan dibayarkan dalam polis asuransi. Hal ini juga digunakan untuk menunjukan periode waktu di mana ganti rugi atau kompensasi dibayarkan dalam hal terjadinya gangguan bisnis. Dengan demikian apabila terjadi kerugian untuk hal-hal yang tercakup dalam jaminan Asuransi Gangguan Usaha seperti kehilangan laba kotor dan kenaikan biaya kerja yang terjadi selama periode yang menjadi tanggungan dari Tertanggung, maka tidak akan diberikan penggantian. 

Penerapan “Time Excess” sangat bervariasi dan tergantung pada syarat dan kondisi polis asuransi, untuk itu kami sarankan Anda meninjau polis asuransi yang Anda miliki. Jika Anda membutuhkan penjelasan terkait polis asuransi, mohon untuk tidak sungkan menghubungi kami di 021 – 2523110 dan kami akan sangat senang membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (1/4)

Jelajahi seluk-beluk asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia.

Tahukah Anda? Keterlambatan Bagasi

Jelajahi wawasan penting dalam menangani penundaan bagasi dan memastikan pengalaman perjalanan yang lebih lancar.

Tahukah Anda? Penundaan Penerbangan

Temukan alasan di balik penundaan penerbangan dan cara menavigasinya.