Penerbitan Endorsement Polis Asuransi MSIG Indonesia Sehubungan dengan Pengalihan Portofolio dari Standard Chartered Bank (Indonesia) kepada PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

12-2023
Issuance of MSIG Indonesia Insurance Policy Endorsement


Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian antara Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengenai akuisisi portofolio, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu Anda perhatikan sebagai nasabah kami. Perjanjian ini, secara khusus melibatkan akuisisi portofolio pinjaman ritel konvensional SCBI oleh Danamon, seperti/yaitu Credit Card Personal Loan (CCPL), KPR, dan Auto Loan (Loan Portfolio Transfer). Informasi dari kesepakatan ini telah dicantumkan dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh kedua bank pada tanggal 17 April 2023.

Menanggapi hal itu, PT Asuransi MSIG Indonesia menyampaikan bahwa akuisisi portofolio tersebut juga memberikan dampak signifikan pada Polis Asuransi Kebakaran yang melekat pada produk KPR, yang sebelumnya dimiliki oleh SCBI. Perubahan penting terletak pada klausula terkait 'banker's clause', yang awalnya menyatakan bahwa “Harta benda dalam polis diagunkan pada Standard Chartered Bank Indonesia,” menjadi “Harta benda yang dipertanggungkan dalam polis ini telah diagunkan pada PT Bank Danamon Indonesia, Tbk”. Proses Pengalihan Portofolio Kredit ini diharapkan akan selesai pada kuartal keempat tahun 2023, dengan tunduk pada persyaratan peraturan yang berlaku.

Menyusul tindakan ini, kami akan segera menyiapkan proses perubahan Polis Asuransi Kebakaran tersebut dan akan kami terbitkan pada saat proses Pengalihan Portofolio Kredit telah selesai. Jika Anda, selaku Tertanggung atas Polis Asuransi Kebakaran setuju dengan pengaturan ini, maka Anda tidak perlu melakukan tindakan apapun. Jika Anda tidak menyetujui perubahan ini, kami dengan senang hati mendengar kabar dari Anda sebelum tanggal 12 Januari 2024. Jika kami tidak menerima tanggapan dari Anda setelah tanggal tersebut, maka kami akan menganggap Anda menyetujui perubahan Polis Asuransi Kebakaran tersebut.

Anda dapat memberikan tanggapan kepada kami melalui nomor telepon 252 3110.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai siaran pers Standard Chartered Bank Indonesia dan Bank Danamon Indonesia, silakan klik di sini:

Siaran Pers Standard Chartered Bank Indonesia

Siaran Pers Bank Danamon Indonesia

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Kembali