Polis Asuransi Semua Risiko Industri Anda memberikan jaminan atas sejumlah dana di mana Tertanggung bertanggung jawab secara hukum untuk membayar kerusakan karena suatu kejadian yang tiba-tiba dan tak terduga atau gangguan sebagai konsekuensi atas kerusakan atau kerugian yang dapat diganti rugi pada bagian I.
Pada artikel ini, akan dibahas mengenai salah satu prosedur klaim Polis Asuransi Semua Risiko Industri pada bagian 7.3 yang menyatakan bahwa:
“Tertanggung tidak berhak meninggalkan harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.”
Mengacu pada ketentuan tersebut, harap diperhatikan bahwa Anda perlu menyimpan dan menjaga barang yang mengalami kerusakan di tempat yang paling aman dan sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut. Hal ini penting hingga ada pemberitahuan dari pihak asuransi, karena kerja sama Anda diperlukan dalam proses investigasi guna menentukan liabilitas Polis.
Semoga penjelasan di atas dapat menambah pemahaman Anda mengenai prosedur klaim Polis Asuransi Semua Risiko Industri. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk-produk asuransi dari MSIG Indonesia, silakan kunjungi situs resmi kami di www.msig.co.id atau hubungi pusat layanan 1500 674 (MSI) untuk mendapatkan informasi komprehensif dan layanan interaktif.
