Asuransi Konstruksi (C.A.R)

Melindungi pekerjaan konstruksi dari dasar hingga selesai dibangun.

Fitur utama


comprehensive coverage
Perlindungan menyeluruh

Jaminan komprehensif untuk melindungi kontrak pekerjaan dari dasar hingga selesai dibangun.

cover civil work process
Menjamin proses pekerjaan sipil
third party liability
Perlindungan tanggung gugat hukum pihak ketiga

Menjamin tanggung gugat hukum pihak ketiga terhadap kerusakan harta benda dan cedera tubuh pihak ketiga yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan.

Ringkasan penting


icon

Menjamin kontrak pekerjaan, lokasi & peralatan konstruksi

icon

Menjamin pekerjaan sipil – pembangunan perumahan, bangunan industri, blok perkantoran, dll.

icon

Menjamin kepentingan produsen, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor - sebagai perluasan jaminan

icon

Perluasan jaminan lainnya: Bea masuk tambahan, angkutan udara, Kerusakan pada harta benda di sekitarnya, Pembersihan puing-puing, Gempa Bumi, Eskalasi, Kerugian karena pecahnya kaca, Kunjungan pemeliharaan

icon

Penjaminan harus dimulai pada awal proyek pembangunan (seperti tahap pembersihan, tahap Pondasi/ Struktur, tahap Konstruksi / Pemasangan, tahap Mekanik & Listrik)

Detail paket


Semua kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba, selain dari pengecualian-pengecualian yang disebutkan.

  1. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan militer, kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, huru-hara, kekuatan militer, perbuatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan salah satu organisasi politik,  konspirasi, penyitaan, keadaan darurat, pendudukan atau penghancuran atau perusakan atas perintah dari pemerintahan yang sah secara "de jure" atau "de-facto", atau oleh otoritas publik.
  2. Reaksi/radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  3. Tindakan yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung dan orang-orangnya.
  4. Penghentian kerja secara sebagian atau keseluruhan.
  5. Risiko sendiri yang tertera dalam Ikhtisar Polis yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian.
  6. Segala bentuk kerugian konsekuensial, termasuk denda, kerugian-kerugian, karena keterlambatan, kegagalan kerja dan kehilangan kontrak.
  7. Kerugian atau kerusakan karena kesalahan rancangan.
  8. Biaya-biaya penggantian, perbaikan atau penghancuran dari bahan-bahan material yang tidak lagi dipergunakan dan/atau perjanjian kerja, tapi pengecualian ini hanya terbatas pada item-item yang secara langsung berhubungan dengan pekerjaan dan tidak digunakan untuk mengecualikan kerugian atau kerusakan yang benar-benar disebabkan karena penggunaan bahan material yang salah.
  9. Kerusakan karena pemakaian, berkarat, proses oksidasi, berkerak karena jarang digunakan dan kondisi yang normal.
  10. Kehilangan atau kerusakan atas perencanaan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan mekanik atau kerusakan mesin itu sendiri, kegagalan, salah penyusunan, pembekuan dari cairan pendingin atau cairan lainnya, tapi sebagai akibat dari kerusakan tersebut menyebabkan kecelakaan terjadi, maka kerusakan tersebut tidak dipertanggungkan/dijamin.
  11. Kehilangan atau kerusakan terhadap kendaraan yang dipergunakan secara umum atau pengangkutan air atau udara.
  12. Kehilangan atau kerusakan atas arsip, gambar, catatan pembukuan, kuitansi, uang kertas, meterai, akta, bukti penagihan, catatan, surat-surat berharga, cek.
  13. Kerusakan dan atau kerugian yang ditemukan hanya pada saat diadakan inventarisasi.
  14. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Back to top