Asuransi Direktur & Pejabat

Polis asuransi ini memberikan perlindungan kepada tanggung gugat hukum para Direktur dan Pejabat atas kerugian Perusahaan terhadap tuduhan tindakan yang tidak sepatutnya.

Fitur utama


director and officer coverage
Perlindungan Direktur dan Pejabat Perusahaan

Perlindungan untuk Direktur dan Pejabat Perusahaan terhadap tanggung gugat manajemen yang timbul dari tindakan salah selama masa tugas mereka, termasuk perlindungan untuk kerusakan dan biaya hukum.

Ringkasan penting


icon

Polis ini memberikan perlindungan bagi Tertanggung dan Perusahaan yang dapat diperpanjang untuk menjamin Anak Perusahaan, Penawaran, Periode Penemuan, dan biaya pertahanan Pelanggaran Lingkungan.

icon

Biaya Hukum dapat menjamin investigasi, ekstradisi, ketenagakerjaan terkait, dan pelanggaran lingkungan yang terkait.

icon

Beberapa pengecualian Polis termasuk layanan profesional, sanksi ekonomi, cedera tubuh dan kerusakan harta benda dan juga perilaku tidak jujur ​​/ korupsi / gratifikasi.

Detail paket


A. Perlindungan Orang Tertanggung

  1. Tanggung Gugat Manajemen
    Menjamin pembayaran atas Kerugian kepada Orang Tertanggung, atau mengganti Perusahaan bila telah memberikan ganti rugi terlebih dahulu.
  2. Pemeriksaan
    Menanggung Biaya Pemeriksaan yang timbul dari suatu Pemeriksaan terhadap Orang Tertanggung.
  3. Perlindungan Batas Tambahan
    Memberikan batas tambahan khusus atas nama Direktur dari Pemegang Polis untuk Kerugian.
  4. Direktur Badan Hukum Luar
    Menanggung Kerugian atas nama Direktur Badan Hukum Luar atau Perusahaan.
  5. Biaya Pembelaan atas Cidera Badan dan Kerusakan Harta Benda
    Menanggung Biaya Pembelaan atas klaim yang berkaitan dengan cidera badan atau kerusakan properti.
  6. Biaya-biaya Pembebasan Harta Benda
    Menanggung premi jaminan, biaya penuntutan, dan biaya pembebasan harta benda.
  7. Biaya Hubungan Masyarakat
    Menanggung biaya untuk keperluan hubungan masyarakat Orang Tertanggung.
  8. Ekstradisi
    Menanggung biaya yang terkait dengan proses ekstradisi Orang Tertanggung.

B. Asuransi Perlindungan Perusahaan

  1. Sekuritas Perusahaan
    Menanggung Kerugian Perusahaan akibat Klaim Sekuritas.
  2. Pelanggaran Praktik Ketenagakerjaan Perusahaan
    Menanggung Kerugian akibat klaim atas pelanggaran praktik ketenagakerjaan.

Perluasan

  1. Penawaran Perdana, Pendaftaran atau Perdagangan Sekuritas
    Menanggung Kerugian akibat Klaim Sekuritas dari penawaran perdana yang dilakukan di luar AS dan Kanada dalam jangka waktu tertentu.
  2. Penawaran Sekuritas Kedua
    Menanggung Kerugian akibat klaim atas penawaran sekunder, maksimal 50% dari kapitalisasi pasar Perusahaan.
  3. Anak Perusahaan Baru – Otomatis
    Jaminan otomatis untuk anak perusahaan baru yang timbul selama periode polis.
  4. Periode Penemuan
    Memberikan tambahan waktu (otomatis 90 hari atau lebih dengan premi tambahan) untuk pelaporan klaim setelah masa polis berakhir.
  5. Periode Penemuan Seumur Hidup untuk Para Pensiunan Orang Tertanggung
    Periode pelaporan tidak terbatas untuk Orang Tertanggung yang pensiun, dengan syarat tertentu.
  6. Biaya Darurat
    Menanggung Biaya Darurat hingga 10% dari batas tanggung gugat agregat.
  7. Pelanggaran Lingkungan
    Menanggung Biaya Pembelaan untuk klaim atas Pelanggaran Lingkungan

  1. Perilaku / Tindak Pidana Korupsi / Ketidakjujuran
  2. Klaim Keadaan Sebelumnya
  3. Cidera Badan & Kerusakan Harta Benda
  4. Klaim Asuransi Amerika Serikat kecuali yang dijamin
  5. ERISA (Hukum Pensiun Amerika Serikat)
  6. Layanan Profesional
  7. Transaksi
  8. Sanksi Ekonomi
  9. Lainnya sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Polis
Back to top