Asuransi Konstruksi (C.A.R)

Asuransi Konstruksi (C.A.R)

Product Description

Product Description – front page

Melindungi pekerjaan konstruksi dari dasar hingga selesai dibangun.

Fitur Utama

  • Jaminan komprehensif untuk melindungi kontrak pekerjaan dari dasar hingga selesai dibangun
  • Menjamin proses pekerjaan sipil
  • Menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga terhadap kerusakan harta benda dan cedera tubuh pihak ketiga yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan.

Ringkasan penting

  1. Menjamin kontrak pekerjaan, lokasi & peralatan konstruksi
  2. Menjamin pekerjaan sipil – pembangunan perumahan, bangunan industri, blok perkantoran, dll.
  3. Menjamin kepentingan produsen, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor - sebagai perluasan jaminan
  4. Perluasan jaminan lainnya: Bea masuk tambahan, angkutan udara, Kerusakan pada harta benda di sekitarnya, Pembersihan puing-puing, Gempa Bumi, Eskalasi, Kerugian karena pecahnya kaca, Kunjungan pemeliharaan
  5. Penjaminan harus dimulai pada awal proyek pembangunan (seperti tahap pembersihan, tahap Pondasi/ Struktur, tahap Konstruksi / Pemasangan, tahap Mekanik & Listrik)
Text

Detail paket

Jaminan

Semua kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba, selain dari pengecualian-pengecualian yang disebutkan.

Pengecualian
  1. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan militer, kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, huru-hara, kekuatan militer, perbuatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan salah satu organisasi politik,  konspirasi, penyitaan, keadaan darurat, pendudukan atau penghancuran atau perusakan atas perintah dari pemerintahan yang sah secara "de jure" atau "de-facto", atau oleh otoritas publik.
  2. Reaksi/radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  3. Tindakan yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung dan orang-orangnya.
  4. Penghentian kerja secara sebagian atau keseluruhan.
  5. Risiko sendiri yang tertera dalam Ikhtisar Polis yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian.
  6. Segala bentuk kerugian konsekuensial, termasuk denda, kerugian-kerugian, karena keterlambatan, kegagalan kerja dan kehilangan kontrak.
  7. Kerugian atau kerusakan karena kesalahan rancangan.
  8. Biaya-biaya penggantian, perbaikan atau penghancuran dari bahan-bahan material yang tidak lagi dipergunakan dan/atau perjanjian kerja, tapi pengecualian ini hanya terbatas pada item-item yang secara langsung berhubungan dengan pekerjaan dan tidak digunakan untuk mengecualikan kerugian atau kerusakan yang benar-benar disebabkan karena penggunaan bahan material yang salah.
  9. Kerusakan karena pemakaian, berkarat, proses oksidasi, berkerak karena jarang digunakan dan kondisi yang normal.
  10. Kehilangan atau kerusakan atas perencanaan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan mekanik atau kerusakan mesin itu sendiri, kegagalan, salah penyusunan, pembekuan dari cairan pendingin atau cairan lainnya, tapi sebagai akibat dari kerusakan tersebut menyebabkan kecelakaan terjadi, maka kerusakan tersebut tidak dipertanggungkan/dijamin.
  11. Kehilangan atau kerusakan terhadap kendaraan yang dipergunakan secara umum atau pengangkutan air atau udara.
  12. Kehilangan atau kerusakan atas arsip, gambar, catatan pembukuan, kuitansi, uang kertas, meterai, akta, bukti penagihan, catatan, surat-surat berharga, cek.
  13. Kerusakan dan atau kerugian yang ditemukan hanya pada saat diadakan inventarisasi.
  14. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Lihat semua produk Teknik