Asuransi MSIG Home Shield

Asuransi MSIG Home Shield

Product Description

Product Description – front page

Memberikan perlindungan menyeluruh atas rumah tinggal beserta anggota keluarga anda.

Fitur Utama

  • Melindungi bangunan, isi bangunan dan barang pribadi yang terdampak.
  • Tambahan pertanggungan otomatis berupa akomodasi sementara, biaya tabung pemadam kebakaran dan lain-lain.
  • Dapat diperluas untuk mencakup Kecelakaan Diri dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Ringkasan penting

  1. Melindungi bangunan, isi bangunan dan barang pribadi dari kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, banjir, longsor, gempa bumi, kecurian, kebongkaran, kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat.
  2. Secara otomatis memberikan perluasan: Akomodasi sementara, Biaya pembersihan puing, Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan, Biaya tabung pemadam kebakaran, Biaya dinas kebakaran, Perubahan dan perbaikan kecil, Tambahan modal 10%, Kebocoran air/PAM dan gas/LPG, Barang-barang pribadi pramuwisma.
  3. Pengecualian: Perang, radioaktif, pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan Tertanggung, dan lain-lain
Text

Detail paket

Jaminan

Kerusakan Harta Benda
Melindungi Bangunan, Isi Bangunan dan Barang Pribadi dari kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:

  • Kebakaran, Sambaran petir, Peledakan, Tertimpa pesawat terbang dan Asap.
  • Banjir, Angin topan, Badai dan Kerusakan akibat air
  • Tanah longsor
  • Gempa bumi
  • Kecurian dan Kebongkaran
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan jahat dan Huru-hara
  • Asap industry dan tertabrak kendaraan

Selain itu juga secara otomatis memberikan tambahan pertanggungan :
Akomodasi sementara, Biaya pembersihan puing, Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan, Biaya tabung pemadam kebakaran, Biaya dinas kebakaran, Perubahan dan perbaikan kecil, Tambahan modal 10%, Kebocoran air/PAM dan gas/LPG, Barang-barang pribadi pramuwisma.

Kecelakaan Diri
Menjamin cedera badan atau kematian Tetanggung yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan. (tanggung jawab maksimum untuk Kematian dan/atau Cacat tetap adalah sebesar Rp. 10,000,000 dan Rp. 1,000,000 untuk Biaya Pemakaman).

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dikarenakan cidera badan, kehilangan, kerugian atau kerusakan harta benda yang diderita pihak ketiga. (tanggung jawab maksimum adalah sebesar Rp. 100,000,000).

Pengecualian
  1. Perang, Perang saudara, Pemberontakan, Pembangkitan Rakyat atau kerusuhan, Pemogokan bekerja dan Huru-hara yang ditimbulkannya, Terorisme dan Sabotase.
  2. Penyitaan, Penuntutan, Konfiskasi atau Penghancuran atas perintah pemerintahan, kecuali tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi.
  3. Radioaktif, Peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir.
  4. Pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung.
  5. Penipuan atau Penggelapan.
  6. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Lihat semua produk Rumah