
Asuransi Olahraga
Product Description
Product Description – front page
Asuransi ini memberikan jaminan penggantian kepada Tertanggung terhadap kerugian cedera badan akibat suatu peristiwa yang berasal dari luar namun tidak termasuk gangguan fisik akibat keracunan, pembiusan, siriasis, ‘heat stroke’ atau gangguan kejiwaan.
Asuransi Olahraga ini merupakan skema pada Asuransi Kecelakaan Diri.
Fitur Utama
- Asuransi Olahraga merupakan perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi pada tertanggung berusia 7 sampai 65 tahun hanya selama melakukan aktivitas olahraga di wilayah Indonesia.
Asuransi Olahraga ini merupakan skema pada Asuransi Kecelakaan Diri.
Ringkasan penting
- Menjamin kecelakaan selama aktivitas olahraga favorit Anda (tidak termasuk olahraga ekstrem dan aktivitas lain yang dikecualikan).
- Menanggung biaya pengobatan cedera terkait olahraga, termasuk perawatan, operasi, biaya dokter, obat-obatan, dan perawatan lanjutan hingga 180 hari sejak tanggal kecelakaan.
- Biaya fisioterapi dan ambulans ditanggung.
- Santunan biaya pemakaman sebesar Rp1.000.000 per orang akibat kecelakaan.
- Ajukan klaim
-
Product enquiry
Detail paket
Kematian disebabkan Kecelakaan
Penggantian 100% dari jumlah pertanggungan.
Cacat akibat Kecelakaan
Penggantian sesuai tabel Sequela pada polis
Santunan Biaya Pemakaman
Santunan sebesar Rp1.000.000 per orang akibat kecelakaan
Biaya Medis akibat dari Kecelakaan
Penggantian maksimum sebesar jumlah pertanggungan.
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau Tertanggung.
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang berhak menerima manfaat dari Polis ini.
- Tertanggung berkelahi, melakukan atau berusaha untuk bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
- Keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau Tertanggung dalam keadaan mabuk.
- Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
- Kecelakaan yang timbul pada saat Tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau gelombang pasang.
- Perang, aksi militer dari Negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil, pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan, teroris.
- Selama Tertanggung mengemudikan sebuah pesawat terbang yang tidak digunakan untuk usaha transportasi udara reguler atau non-reguler.
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
- Sifat radioaktif, ledakan alam atau kerusakan karena alam
- Kejadian kecelakaan atas suatu peristiwa yang disebutkan dalam butir 7, 8, 10 dan 11 di atas.
- Aktifitas olahraga berbahaya, kompetisi & acara olahraga, dan ekspedisi / petualangan
- Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis.
Sport Shield
- Kematian disebabkan Kecelakaan
- Cacat akibat Kecelakaan
- Santunan Biaya Pemakaman
Sport Shield Plus
- Kematian disebabkan Kecelakaan
- Cacat akibat Kecelakaan
- Santunan Biaya Pemakaman
- Biaya Medis akibat Kecelakaan