Asuransi Toyota

Prosedur Klaim

Langkah 1.

Beri Tahu Kami

Saat kejadian berlangsung, harap memberi tahukan kejadian tersebut kepada kami melalui nomor telepon 1 500 674 dalam waktu 5 hari kerja setelah terjadinya kehilangan / kecelakaan.

Langkah 2.

Kumpulkan Informasi

  • Mengambil foto tempat kecelakaan dan kendaraan yang rusak.
  • Kumpulkan informasi dan keterangan pengemudi / pemilik, termasuk nama, nomor kontak, salinan KTP, salinan STNK, salinan SIM, catat nomor registrasi kendaraan dan rincian kendaraan. Namun, apabila diperlukan, terdapat kemungkinan bertambahnya jenis dokumen yang dibutuhkan.
  • Catat nama, alamat, dan nomor kontak saksi mata.
  • Hindari semua operator truk derek yang tidak sah atau segala bentuk pekerjaan perbaikan.
Langkah 3.

Laporkan Kejadian

  • Melaporkan kejadian kepada polisi dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian jika Anda mengalami kondisi sebagai berikut : 
    1. Kasus pencurian (Bagian atau Kendaraan)
    2. Kasus kerugian dan cidera pihak ketiga
  • Laporkan kecelakaan Anda dan bawa kendaraan kecelakaan Anda ke bengkel kami yang ditunjuk.
  • Pengajuan laporan klaim dapat dilakukan di bengkel, melalui call center kami atau melalui layanan klaim online yang kami miliki, MSIG e-CL@IM, yang bisa diakses melalui icon di bawah ini : 

latest image

  • Anda dan sopir / penjaga Anda diharuskan untuk bekerja sama dengan Adjuster / Penyelidik atau personil yang mungkin ditunjuk oleh kami untuk melakukan penyelidikan.
Dokumen pendukung klaim asuransi Toyota

Anda bisa membantu kami untuk mempersingkat proses pengajuan klaim dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan dengan segera

Checklist
Print

NO

Nama Dokumen

Partial Loss

TPL Property
Damage

TPL Bodily
Injury

TLO
(Heavy Damage)

TLO
(Theft)

1 Formulir Klaim yang sudah ditandatangani dan distempel cap perusahaan          
2 Foto Copy polis          
3 Detil kronologi (jika tidak ditulis di formulir klaim)          
4 Foto kerusakan    
  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan dan atau properti Pihak Ketiga
    NA
5 Foto Copy SIM    
  • Pengemudi Kendaraan Tertanggung
  • Pengemudi Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada
 

(SIM pengemudi kendaraan Tertanggung)

   
6 Foto Copy STNK    
  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada
   

(STNK asli)

 

(STNK asli)

7

Foto Copy Kartu Identitas (KTP / KITAS)
>> Jika Formulir Klaim ditandatangani bukan oleh Tertanggung

         
8 Surat Laporan Polisi Asli  
  • kehilangan spare part
  • melibatkan Pihak Ketiga
       
9 Gesek/foto no. rangka atau no. mesin    
  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada
 

(kendaraan Tertanggung)

  NA
10 Estimasi Biaya Perbaikan Bengkel  

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

NA  

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

NA
11

Surat Konfirmasi hubungan antara Tertanggung dengan orang yang membuat laporan ke polisi

NA NA NA NA  
12

Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga (Klaim TPL / Liability)

NA     NA NA
13

Foto copy KTP Korban (Pihak Ketiga), Ahli Waris dan Kartu Keluarga

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA    

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
14

Laporan Medis dari RS atau dokter

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA    

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
15

Foto copy Surat Kematian

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA    

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
16

Kuitansi asli pengobatan

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA    

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
17

Kuitansi asli untuk perbaikan kendaraan dan atau properti

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

 
  • Pihak ketiga adalah berupa kendaraan yang menggunakan Bengkel Non Rekanan (klaim Reimbursement)
  • Pihak ketiga adalah berupa properti
NA NA NA
18

Laporan BMKG (Untuk Klaim Bencana Alam)

  NA NA NA NA
19

Surat subrogasi asli yang sudah ditandatangani Tertanggung dan distempel (jika perusahaan)

NA NA NA    
20

Kuitansi kosong 2 lembar dibubuhi tandatangan dan stempel perusahaan 1 lembar dibubuhi meterai.

NA NA NA    
21

Faktur Kendaraan Bermotor asli

NA NA NA    
22

Buku KIR (untuk kendaraan niaga)

NA NA NA    
23

Kunci asli dan duplikat

NA NA NA    
24

BPKB asli

NA NA NA    
25

Surat Blokir STNK asli

NA NA NA NA  
26

Surat Keterangan Kehilangan dari POLDA asli

NA NA NA NA  
27

Dokumen pendukung lain yang relevan >>> akan diinformasikan kemudian