Tahukah Anda? Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO) – Pengoperasian Forklift

Forklift merupakan salah satu alat angkat yang umum digunakan oleh perusahaan untuk memindahkan barang. Namun, peralatan teknik ini memiliki tingkat risiko tinggi yang bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja.
Setiap perusahaan yang menggunakan forklift diwajibkan memiliki Surat Izin Alat (SIA), yaitu sertifikat yang diberikan kepada sebuah perusahaan menyangkut izin pemakaian forklift dan sertifikat Surat Izin Operator (SIO), yakni sertifikat yang diberikan menyangkut izin perorangan dalam hal kelayakan mengoperasikan forklift.
Dasar Hukum
Terkait pengoperasian forklift, terdapat dasar hukum yang mengatur hal tersebut, antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (PERMENAKER) No. PER.08/MEN/2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Berdasarkan PERMENAKER No. 08/MEN/2020 Pasal 165 ayat 6 dan ayat 7 bahwa operator forklift/lift-truck terbagi atas 2 kelas, yaitu:
Operator Kelas 1
Merupakan operator yang memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Forklift Kelas 1 dengan batas maksimum beban yang dapat diangkat dan unit yang dapat dioperasikan adalah lebih dari 15 ton.
Operator Kelas 2
Merupakan operator yang memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Forklift Kelas 2 dengan batas maksimum beban yang dapat diangkat dan unit yang dioperasikan adalah tidak lebih dari 15 ton.
Mohon dipastikan bahwa pegawai yang mengoperasikan forklift di perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi K3 Forklift yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian materi dan cedera badan.