Pada saat Pemilik Kargo akan mengajukan klaim atas kerugian yang terjadi pada kargo mereka, Perusahaan Asuransi memerlukan sejumlah dokumen untuk melakukan penilaian dan verifikasi. Beberapa dokumen klaim yang wajib disampaikan oleh Pemilik Kargo memiliki fungsi penting dalam proses tersebut.
Dokumen Klaim yang Diperlukan Beserta Kegunaannya
Claim Note
- Formulir Claim Note akan disediakan oleh Perusahaan Asuransi.
- Formulir tersebut harus diisi oleh Pemilik Kargo dan dibubuhkan cap dan/atau ditandatangani oleh pihak yang diberi kuasa.
- Formulir Claim Note merupakan pemberitahuan resmi dan juga bukti penyerahan resmi untuk jumlah klaim yang diajukan dari Pemilik Kargo ke Perusahaan Asuransi.
Polis Asuransi
- Polis Asuransi diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.
- Polis Asuransi berisi informasi mengenai kargo yang sedang dilakukan pengiriman.
- Polis Asuransi merupakan bukti bahwa kargo yang sedang dilakukan pengiriman dijamin oleh Perusahaan Asuransi.
Invoice
- Invoice diterbitkan oleh Shipper/Penjual.
- Pada invoice terdapat informasi mengenai harga per-unit dari kargo (kg/unit/MT atau satuan lainnya) sebagai dasar untuk perhitungan jumlah kargo yang diklaim.
- Jumlah total invoice juga diperlukan sebagai dasar untuk menentukan jumlah total Harga Pertanggungan di Polis Asuransi.
- Invoice juga diperlukan untuk melakukan pengecekan mengenai kondisi Incoterms dari kargo.
Packing List
- Packing List diterbitkan Shipper/Penjual.
- Packing List berisi informasi mengenai berat dan/atau ukuran dari kargo serta untuk mengetahui isi dari tiap case/packing.
Bill of Lading (B/L) dan Wording di Bagian Belakangnya
- B/L diterbitkan oleh Perusahaan Perkapalan atau Agen mereka.
- B/L merupakan perjanjian antara Pemilik Kargo atau perwakilannya dengan Perusahaan Perkapalan.
- B/L juga merupakan bukti bahwa kargo sudah diangkut ke dalam kapal.
- B/L merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk menindaklanjuti proses subrogasi.
Notice of Claim/Pemberitahuan Klaim
- Formulir akan disediakan oleh Perusahaan Asuransi.
- Formulir tersebut harus diisi oleh Pemilik Kargo dan dibubuhkan cap dan/atau ditandatangani oleh Pihak yang diberi kuasa.
- Sebagai pemberitahuan awal dari Pemilik Kargo ke Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian kargo.
- Merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk menindaklanjuti proses subrogasi.
Surat Jalan
- Dokumen ini diterbitkan oleh Perusahaan Forwarding.
- Dokumen ini merupakan bukti bahwa kargo telah dikirimkan ke tempat yang dituju.
- Pemilik Kargo harus memberikan tanda/keterangan di Surat Jalan jika kargo diterima dalam keadaan rusak/tidak sesuai jumlahnya.
Kronologi Kejadian
- Dokumen ini diterbitkan oleh Pemilik Kargo.
- Dokumen ini berisi informasi mengenai kerugian terhadap barang apa, kapan kerugian terjadi, di mana kerugian terjadi, mengapa kerugian terjadi, siapa yang menyebabkan kerugian dan bagaimana kerugian tersebut terjadi.
Foto Kerugian
- Disediakan oleh Pemilik Kargo dan/atau Pihak yang berhubungan dengan kerugian yang terjadi (Perusahaan Pelayaran/Perusahaan Forwarding dan lainnya).
- Sebagai bukti yang menunjukkan kerusakan/kerugian kargo.
Invoice Perbaikan
- Diterbitkan oleh pihak yang memperbaiki jika kargo yang rusak tersebut dapat diperbaiki.
- Merupakan bukti bahwa kargo yang rusak sudah selesai diperbaiki dengan jumlah tertentu.
Surat Pelepasan dan Jaminan Hak
- Formulir ini disediakan oleh Perusahaan Asuransi.
- Formulir tersebut harus diisi oleh Pemilik Kargo dan dibubuhkan cap dan/atau ditandatangani oleh Pihak yang diberi kuasa.
- Surat ini menjelaskan bahwa Pemilik Kargo telah menyetujui besaran jumlah nilai yang diklaim dan memindahkan haknya ke Perusahaan Asuransi termasuk hak subrogasi kepada Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan kargo.
Mohon dipahami bahwa selain dokumen-dokumen penting di atas, mungkin terdapat dokumen tambahan yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi, bergantung pada jenis dan besaran kerugian yang terjadi.
Semoga penjelasan di atas dapat menambah pemahaman Anda terkait dengan dokumen-dokumen penting yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan klaim Asuransi Pengangkutan Barang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk-produk asuransi dari MSIG Indonesia, silakan kunjungi situs resmi kami di www.msig.co.id atau hubungi pusat layanan 1500 674 (MSI) untuk mendapatkan informasi komprehensif dan layanan interaktif.
