Asuransi Toyota 2.0

Asuransi Toyota 2.0

Product Description

Product Description – front page

Toyota Insurance managed by MSIG dibuat khusus untuk mobil Toyota oleh Toyota Astra Kendaraan Bermotor dan disediakan oleh Asuransi MSIG Indonesia. Produk ini memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor dengan fitur spesial.

Fitur Utama

  • Perbaikan di bengkel resmi Toyota
  • Pergantian kerugian total dengan estimasi kerugian mencapai 50% di tahun pertama
  • 5 (lima) opsi fitur tambahan dengan premi IDR 50.000, antara lain Manfaat Biaya Transportasi, Perlengkapan Non Standar, Tanggung Jawab Pihak ke Tiga di Tempat, Manfaat Biaya Ambulans dan Manfaat Kecelakaan Pengemudi.

 

Ringkasan penting

1) Fitur khusus Toyota Insurance meliputi perbaikan di bengkel resmi Toyota manapun, dengan garansi suku cadang asli dan garansi hasil perbaikan hingga 1 tahun, dan juga fasilitas Emergency Road Assistance.

2) pergantian kerugian total dengan estimasi mencapai 50% di tahun pertama

3) 5 fitur tambahan opsional dengan tambahan premi Rp 50.000

  • Manfaat Biaya Transportasi : Pergantian Biaya Transportasi selama perbaikan mobil, mulai hari ke-6 perbaikan sebesar Rp 100.000 per hari, maksimal 5 hari
  •  Perlengkapan non standar Rp maksimum 10% dari harga pertanggungan atau IDR 15.000.000 : Pertanggungan untukperlengkapan non standar yang detailnya tidak disebutkan dalam polis, Maksimum 10% dari harga pertanggunagn atau Rp 15.000.000, yang mana yang lebih kecil
  • Tanggung Jawab Pihak ketiga di tempat : Penyelesaian klaim pihak ketiga secara langsung di tempat maksimum Rp 2.000.000
  • Manfaat Biaya Ambulan Rp 500.000 : pergantian Biaya Ambulans kepada tertanggung maksimal Rp. 500.000 / kejadian
  • Manfaat Kecelakaan Pengemudi Rp 5.000.000 : manfaat kecelakaan pengemudi, maksimal Rp 5.000.000 / kejadian 

 

Text

Detail paket

Jaminan

Jaminan Dasar

Risiko Gabungan/ Komprehensif
Polis gabungan/ komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh:

Kerusakan Rangka
Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.

Mobil dengan harga pertanggungan diatas Rp 200 juta diwajibkan memiliki perluasan jaminan.

Kerugian Total/ Total Loss Only (T.L.O)
Hanya menjamin:

  • Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor atau
  • Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

Paket Kerugian Total secara otomatis digabungkan dengan jaminan berikut:

  • Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor.
  • Huru hara, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Pembangkitan Rakyat, Revolusi.
  • Gempa Bumi, Tsunami atau Letusan Gunung Berapi.

Jaminan berlaku di wilayah Indonesia.

Fitur Spesial

  1. Perbaikan di Bengkel Rekanan Resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
  2. Jaminan penggunaan suku cadang asli Toyota.
  3. Garansi hasil perbaikan hingga satu tahun..
  4. Risiko penyebrangan dengan kapal feri.
  5. Jaminan Kerugian Total/ Total Loss Only (TLO) untuk tahun pertama sebesar 50% dari jumlah pertanggungan
  6. Layanan Emergency Road Assistance (ERA) :
    1. Layanan Derek 
      • Layanan Darurat: layanan tambahan ini dapat diberikan walaupun tidak terjadi kerugian pada Kendaraan Bermotor
      • Layanan Kecelakaan: layanan tambahan ini dapat diberikan bila terjadi kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor
    2. Penggantian Ban Bocor Ditempat: mekanik akan mengganti ban yang bocor dengan ban cadangan milik Tertanggung.
    3. Perbaikan Aki Ditempat: mekanik akan mengatasi gangguan pada aki
    4. Bantuan Bahan Bakar Darurat: mekanik akan menyediakan bahan bakar maksimal 5 (lima) liter sebagai penanganan darurat untuk mencapai SPBU terdekat.

Jaminan Tambahan

  1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor.
  2. Huru hara, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Pembangkitan Rakyat, Revolusi.
  3. Gempa Bumi, Tsunami atau Letusan Gunung Berapi.
  4. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.

Jaminan Opsional

  1. Terorisme dan Sabotase.
  2. Kecelakaan Diri Pengemudi.
  3. Kecelakaan Diri Penumpang.
Pengecualian Umum
  1. Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  2. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
    • Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung
    • Orang yang disuruh Tertanggung
    • Orang yang bekerja pada Tertanggung
    • Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
    • Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan
    • Kelebihan muatan
    • Kondisi tidak laik jalan
    • Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
    • Reaksi atau Radiasi Nuklir
  4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
  5. Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
  6. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis
Lihat semua produk Kendaraan Bermotor