Dalam Asuransi Pengangkutan Barang, risiko adalah penyebab terjadinya kerugian atau kerusakan pada kargo yang dipertanggungkan. Risiko dapat berupa berbagai peristiwa, seperti kebakaran, banjir, badai, pencurian, kerusakan akibat air, hingga tindakan manusia yang disengaja.
Polis Asuransi Pengangkutan Barang akan menjelaskan secara detail jenis risiko yang dijamin maupun tidak dijamin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Polis tersebut. Dalam Asuransi Pengangkutan Barang, risiko umumnya diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni “Named Perils” dan “All Risk”.
Named Perils
Polis hanya memberikan jaminan terhadap kehilangan/kerugian yang disebabkan oleh perils yang disebutkan secara khusus di dalam Polis. Risiko-risiko ini disebutkan dalam Polis berdasarkan Insitute Cargo Clause B dan Institute Cargo Clause C.
Perils di dalam Klausul Cargo Institute B
Asuransi ini memberikan jaminan kecuali yang dikecualikan oleh ketentuan dalam klausula 4, 5, 6, dan 7 di bawah ini:
1.1 Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan oleh:
1.1.1 Kebakaran atau ledakan;
1.1.2 Kapal atau perahu kandas, tenggelam, atau terbalik;
1.1.3 Terbaliknya atau tergelincirnya alat angkut darat;
1.1.4 Tabrakan atau kontak kapal, perahu, atau alat angkut dengan benda eksternal apa pun selain air;
1.1.5 Pembongkaran kargo di pelabuhan darurat;
1.1.6 Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau petir.
1.2 Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan oleh:
1.2.1 Pengorbanan umum rata-rata;
1.2.2 Pembuangan atau pencucian ke laut;
1.2.3 Masuknya air laut, danau, atau sungai ke dalam kapal, palka, kapal, alat angkut, kontainer, atau tempat penyimpanan.
1.3 Kerugian total atas paket apa pun yang hilang ke laut atau terjatuh saat pemuatan ke, atau pembongkaran dari, kapal atau perahu.
Risiko di dalam Klausul Cargo Institute C
1.1 Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan oleh:
1.1.1 Kebakaran atau ledakan;
1.1.2 Kapal atau perahu kandas, tenggelam, atau terbalik;
1.1.3 Terbaliknya atau tergelincirnya alat angkut darat;
1.1.4 Tabrakan atau kontak kapal, perahu, atau alat angkut dengan benda eksternal apa pun selain air;
1.1.5 Pembongkaran kargo di pelabuhan darurat.
1.2 Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum;
1.2.2 Pembuangan.
All Risks
Polis memberikan jaminan terhadap semua jenis kerugian kecuali secara tegas dikecualikan di dalam Polis yakni disebutkan dalam klausula pengecualian nomor 4, 5, 6 dan 7.
Dengan memahami berbagai risiko yang dapat terjadi selama pengiriman kargo, pemegang Polis dapat memilih Polis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensi risiko yang mungkin dihadapi.
Semoga penjelasan di atas dapat menambah pemahaman Anda terkait dengan risiko dalam Asuransi Pengangkutan Barang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk-produk asuransi dari MSIG Indonesia, silakan kunjungi situs resmi kami di www.msig.co.id atau hubungi pusat layanan 1500 674 (MSI) untuk mendapatkan informasi komprehensif dan layanan interaktif.
