Tahukah Anda? - Uji KIR pada Kendaraan Bermotor
Pernahkah Anda mendengar istilah KIR? Istilah ini mungkin sudah dipahami oleh sebagian besar pemilik mobil untuk kepentingan angkutan atau niaga. KIR diambil dari bahasa Belanda “KEUR” yang berarti pemeriksaan. Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan. Hal ini juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur pada Pasal 53 Ayat 1 tentang KIR.
