Tahukah Anda? - Uji KIR pada Kendaraan Bermotor

Pernahkah Anda mendengar istilah KIR? Istilah ini mungkin sudah dipahami oleh sebagian besar pemilik mobil untuk kepentingan angkutan atau niaga. KIR diambil dari bahasa Belanda “KEUR” yang berarti pemeriksaan. Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan. Hal ini juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur pada Pasal 53 Ayat 1 tentang KIR. Uji KIR wajib bagi kendaraan yang memiliki plat kuning dan berikut beberapa jenis kendaraan yang dimaksud:
- Taksi
- Mobil Sewa
- Mobil Berpenumpang Manusia
- Mobil dan Truk Pengangkut Barang
- Bus
- Seluruh Jenis Truk
- Mobil Pick Up
- Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
Sebagai pemilik kendaraan, Anda harus tahu hal apa saja yang akan diperiksa saat uji KIR berlangsung. Karena jika terdapat komponen yang rusak, maka kendaraan tidak akan lolos uji:
- Tahap pra uji, untuk pemeriksaan berkas lengkap, pemeriksaan non mekanis serta uji visual
- Smoke tester, untuk mengetahui tingkat ketebalan asap kendaraan pada kendaraan bermesin diesel dan menguji kadar karbon dioksida CO/HC pada kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin
- Play detector, untuk memeriksa komponen-komponen bawah kendaraan apakah sesuai persyaratan dan masih layak jalan, seperti tie rod, long tie rod, bearing, bosh kemudi, nepel rem, chassis, shock absorber, karet mounting, dan lainnya
- Headlight tester, untuk mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan
- Side slip tester, untuk mengecek roda depan kendaraan
- Axle road, untuk menimbang berat kosong kendaraan (tanpa muatan)
- Brake tester, untuk menguji efisiensi rem
- Speedometer tester, untuk melihat besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan (speedometer) pada kendaraan
Selain membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian, beberapa dokumen juga perlu Anda siapkan sebelum melakukan uji KIR, seperti:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- KTP asli pemilik kendaraan atau pengemudi. Menyiapkan surat kuasa jika yang mengajukan bukan pemilik kendaraan langsung
- Izin trayek bagi angkutan umum
- Sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT), untuk kendaraan yang melakukan uji kendaraan bermotor pertama kali
- Rekomendasi numpang uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji kendaraan bermotor di luar daerah
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran uji KIR
Kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR dan membayar retribusi uji KIR akan mendapatkan Smart Card atau Buku Pintar serta sertifikat dan pemasangan tanda samping. Uji KIR harus dilakukan enam bulan sekali.
Dalam Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Pengangkutan Barang (Inland Transit), jika diketahui sebuah kendaraan bermotor masa berlaku KIR-nya sudah habis maka klaimnya tidak bisa diproses lebih lanjut, karena hal tersebut masuk dalam ketidaklaikan atau ketidaksempurnaan kendaraan. Kendaraan harus beroperasi dengan kondisi yang layak jalan sesuai dengan hukum lalu lintas Indonesia dan dikendarai oleh supir yang memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Semoga informasi di atas dapat memperkaya informasi Anda terkait dengan uji KIR kendaraan. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk-produk asuransi dari MSIG Indonesia, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.