Tahukah Anda? - Manfaat dan Bagaimana Proses Pemblokiran Kendaraan Bermotor
Kehilangan kendaraan bermotor tentu saja bisa dialami oleh siapapun. Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor saat kehilangan kendaraan bermotornya adalah dengan melakukan pemblokiran pada dokumen kepemilikan kendaraan bermotor tersebut, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Blokir kendaraan bermotor yang hilang, baik karena pencurian maupun kehilangan dokumen, memiliki beberapa manfaat penting, terutama dalam konteks administrasi dan hukum.
Manfaat Melakukan Blokir Kendaraan Bermotor yang Hilang
Menghindari Pajak Progresif. Jika kendaraan bermotor yang hilang belum diblokir, maka kendaraan bermotor tersebut masih tercatat atas nama Anda. Hal ini bisa menyebabkan:
- Jika Anda membeli kendaraan bermotor baru, Anda akan dikenakan pajak progresif karena sistem menganggap Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.
- Dengan memblokir kendaraan bermotor, data Anda dihapus dari kendaraan bermotor tersebut sehingga Anda tidak terkena pajak progresif.
Menghindari Tagihan Pajak Tahunan. Meskipun kendaraan bermotor sudah tidak ada, jika belum diblokir:
- Anda masih akan ditagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.
- Blokir akan menghentikan kewajiban pembayaran pajak karena secara administratif kendaraan bermotor tersebut tidak lagi aktif atas nama Anda.
Menghindari Penyalahgunaan oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab. Jika kendaraan bermotor digunakan oleh orang lain (misalnya pencuri):
- Kendaraan bermotor bisa dipakai untuk tindak kejahatan, pelanggaran lalu lintas, atau kegiatan ilegal lainnya.
- Jika kendaraan bermotor belum diblokir, tanggung jawab hukum tetap dapat dikenakan kepada pemilik sah.
- Proses blokir membantu pemilik terhindar dari potensi tanggung jawab hukum atau denda.
Memudahkan Proses Penghapusan Data dari Samsat. Blokir kendaraan bermotor merupakan langkah awal dalam proses penghapusan data kendaraan bermotor dari sistem Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) jika kendaraan bermotor memang tidak ditemukan kembali atau sudah dijual tapi belum balik nama.
Bagaimana Cara Melakukan Pemblokiran STNK Jika Kendaraan Hilang
Berikut beberapa persyaratan blokir STNK untuk kendaraan bermotor yang hilang:
Laporkan Kehilangan kepada Pihak Kepolisian. Segera buat laporan kehilangan kendaraan bermotor di kantor polisi terdekat sebagai dasar resmi bahwa kendaraan bermotor tersebut hilang.
Siapkan Dokumen Pendukung:
- Laporan Kehilangan dari pihak kepolisian.
- Fotokopi STNK (jika ada).
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor.
- BPKB dan fotokopinya.
Datang ke Samsat. Bawa semua dokumen tersebut ke kantor Samsat wilayah kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Ajukan Pemblokiran STNK. Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin memblokir STNK karena kendaraan bermotor hilang. Petugas akan melakukan proses administrasi sesuai prosedur.
Proses dan Konfirmasi. Setelah proses selesai dan persyaratan sudah lengkap, tidak perlu waktu lama bagi petugas untuk melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan bermotor yang hilang tersebut.
Manfaat Melakukan Blokir BPKB yang Hilang
- Mencegah Pemindahan atau Balik Nama Kendaraan secara Ilegal. Blokir BPKB membuat kendaraan bermotor tidak bisa dipindahtangankan atau balik nama tanpa persetujuan pemilik asli, sehingga mengurangi risiko penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
- Mencegah Penyalahgunaan Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan bermotor hilang atau dicuri, pemilik bisa memblokir BPKB agar kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi legal, seperti mutasi atau balik nama.
- Perlindungan Hukum bagi Pemilik. Blokir BPKB memberikan kekuatan hukum tambahan untuk melindungi hak kepemilikan kendaraan bermotor dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat Permohonan Blokir BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang
Surat Permohonan Pemblokiran:
- Dibuat oleh pemilik kendaraan bermotor (perorangan atau perusahaan).
- Bermaterai dan ditandatangani.
Fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor (atau identitas yang sesuai).
Fotokopi STNK dan BPKB.
Surat keterangan dari leasing/bank (jika kendaraan bermotor dalam status jaminan kredit).
Langkah-Langkah Proses Pemblokiran BPKB
- Datang ke Kantor Samsat/Ditlantas sesuai domisili kendaraan bermotor.
- Ambil nomor antrean untuk layanan BPKB.
- Serahkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Verifikasi dan pemeriksaan dokumen.
- Jika lengkap dan valid, BPKB akan diblokir dalam sistem database kepolisian.
- Dapatkan tanda bukti pemblokiran (jika diperlukan untuk kebutuhan lain).
Semoga informasi di atas dapat memperkaya informasi Anda terkait dengan manfaat dan bagaimana proses pemblokiran kendaraan bermotor. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk-produk asuransi dari MSIG Indonesia, silakan menghubungi kami di (021) 252 3110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.
