Tahukah Anda? - Cara Mudah Mengecek Tilang Elektronik Secara Online

Did You Know? - An Easy Way to Check Electronic Traffic Fines (E-Tilang) Online

Seiring dengan perkembangan teknologi dan penerapan sistem tilang elektronik, masyarakat kini dapat memantau status pelanggaran lalu lintas secara online tanpa perlu datang ke kantor polisi. Artikel ini akan menjelaskan cara mudah dan praktis untuk mengecek tilang elektronik secara online, agar kepatuhan terhadap aturan lalu lintas lebih efisien dan transparan.

Sebelum memulai pengecekan, penting untuk dipahami bahwa sistem tilang elektronik dirancang untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat mengenai pelanggaran lalu lintas. Dengan memanfaatkan platform online resmi, Anda dapat mengetahui status tilang, besaran denda, dan prosedur penyelesaiannya tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Panduan Mudah untuk Mengecek Tilang Elektronik

  1. Akses Website Konfimasi Tilang Elektronik “ETLE PMJ”. Buka laman etle-pmj.info/id/check-data menggunakan smartphone atau komputer.
  2. Masukan Data Kendaraan. Isi nomor polisi/plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai yang tercantum di STNK.
  3. Klik "Cek Data". Setelah seluruh data dimasukkan, klik tombol “Cek Data” dan tunggu hingga proses pengecekan selesai.
  4. Lihat Hasil Informasi E-Tilang. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”. Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail seperti waktu, lokasi, status, dan jenis kendaraan.

Sanksi dan Denda Tilang Elektronik (E-Tilang)

Penerapan sistem e-Tilang telah diberlakukan di sejumlah kota, termasuk Jakarta. Besaran sanksi dan denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Denda maksimal: Rp250.000
  • Alternatif sanksi: Kurungan penjara maksimal 1 bulan

Melanggar rambu lalu lintas

  • Denda maksimal: Rp500.000
  • Alternatif sanksi: Kurungan penjara maksimal 2 bulan

Memakai plat nomor palsu

  • Denda maksimal: Rp500.000
  • Alternatif sanksi: Kurungan penjara maksimal 2 bulan

Melanggar batas kecepatan

  • Denda maksimal: Rp500.000
  • Alternatif sanksi: Kurungan penjara maksimal 2 bulan

Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis

  • Denda maksimal: Rp500.000

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik (E-Tilang)

Pemberitahuan mengenai tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat rumah dari pemilik kendaraan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat melakukan pembayaran denda tilang maksimal 14 hari setelah pemberitahuan. Berikut beberapa pilihan cara pembayaran denda tilang elektronik:

Melalui Situs Kejaksaan

  • Masuk ke situs resmi Kejaksaan.
  • Input nomor registrasi tilang.
  • Sistem akan menampilkan jumlah denda dan tata cara pembayaran.

Melalui E-Commerce

  • Buka aplikasi e-commerce yang menyediakan menu Layanan Pemerintah.
  • Masukkan kode pembayaran e-Tilang.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

Melalui Bank BRI 

  • Pembayaran bisa dilakukan via BRI Mobile Banking, Internet Banking, ATM, atau EDC.
  • Masukkan kode pembayaran sesuai petunjuk sistem. 

Semoga penjelasan mengenai cara mudah mengecek tilang elektronik secara online di atas dapat bermanfaat. Kami mengimbau Bapak/Ibu untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Perlu diketahui bahwa pelanggaran lalu lintas dapat berdampak pada hilangnya hak atas klaim, sesuai ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Apabila Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai klaim, silakan menghubungi kami di nomor 1500 – 674 (MSI) dan kami akan dengan senang hati membantu.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? - Isi BBM Sesuai dengan Spesifikasi Masing-Masing Kendaraan

Ketahui pentingnya menggunakan bahan bakar yang tepat sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan Anda. 

Tahukah Anda? - Penggunaan Parfum Mobil

Ketahui penggunaan parfum mobil yang tepat serta pelajari kiat-kiat dalam memilih dan menggunakan parfum mobil secara aman untuk menunjang…

Tahukah Anda? Microsleep

Temukan fenomena microsleep dan potensi bahayanya, terutama saat mengemudi.