Tahukah Anda? Pencegahan Mesin Terlalu Panas Setelah Tabrakan Terjadi

Did You Know? Prevention of Engine Overheating After Accident Occurs

Selayaknya tubuh manusia, mesin mobil juga butuh istirahat. Kasus yang paling sering ditemui akibat penggunaan mesin mobil secara berlebihan ini adalah terjadinya mesin terlalu panas (engine overheat).

Engine overheat atau mesin terlalu panas dapat terjadi karena adanya sistem pendinginan mesin yang tidak berfungsi secara maksimal atau tidak bekerja dengan baik. Kejadian yang paling sering menyebabkan terjadinya engine overheat ini adalah adanya kebocoran atau kerusakan radiator atau komponen pendingin lainnya setelah mengalami kecelakaan pada bagian depan, namun pengemudi masih tetap menjalankan mobilnya setelah kecelakaan terjadi.

Oleh karena itu, jangan pernah memaksa untuk menjalankan mobil sesaat setelah terjadinya kecelakaan, terutama kecelakaan pada bagian depan, melainkan periksalah terlebih dahulu kondisi air radiator pada sistem pendingin dan carter oil. Apabila Anda menemukan kerusakan atau kebocoran, segera hubungi layanan darurat. Namun apabila Anda tidak menemui kerusakan atau kebocoran, Anda dapat melanjutkan perjalanan untuk menuju bengkel terdekat. Selain itu, perhatikan juga indikator temperatur yang terdapat pada instrumen cluster di depan stir. Apabila temperatur naik segera berhenti dan lakukan penderekan untuk mencegah kerusakan pada mesin kendaraan Anda.

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pengecualian Pasal 3 Ayat 4 Poin 4.4 yang menyebutkan bahwa:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.”

Sehingga kerusakan pada mesin mobil akibat kedua kejadian tersebut (mobil dikemudikan secara paksa atau tidak laik jalan) tidak dapat direspon oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Segera lapor kepada pihak asuransi jika kendaraan Anda tidak memungkinkan untuk dikemudikan setelah terjadi kecelakaan agar dapat segera dibantu untuk proses penderekan dan dibawa ke bengkel untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh.

Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (4/4)

Jelajahi seluk-beluk asuransi kargo laut dengan seri 'Tahukah Anda' dari MSIG Indonesia, yang menyoroti Pengecualian Kargo Laut 4/4.

Tahukah Anda? Tip Mencegah Kerusakan Parah Akibat Banjir

Dapatkan wawasan berharga tentang cara mencegah kerusakan parah akibat banjir dengan tips dan strategi penting.

Tahukah Anda? Hilangnya Hak Ganti Rugi

Pelajari tentang konsep penyitaan hak atas ganti rugi.