Tahukah Anda? Ketentuan Saling Pikul Risiko

Did You Know? Knock for Knock Agreement

Pernahkah Anda mendengar istilah Ketentuan Saling Pikul Risiko? Khususnya pada polis Asuransi Kendaraan Bermotor? Ketentuan Saling Pikul Risiko atau Knock for Knock Agreement adalah sebuah klausul atau ketentuan yang biasanya diberlakukan pada polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang berguna pada saat terjadinya klaim.

Perjanjian ini merupakan kesepakatan antarperusahaan asuransi yang menetapkan bahwa nasabah dari masing-masing perusahaan asuransi tidak bisa saling meminta pertanggungjawaban apabila terlibat kecelakaan, karena masing-masing perusahaan asuransi mereka akan menanggung kerugian yang dialami oleh nasabahnya.

Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) adalah kesepakatan bersama antarperusahaan asuransi anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk tidak menggunakan hak subrogasinya terhadap Penanggung lainnya dalam peristiwa tabrakan atau benturan antara kendaraan-kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Dengan kata lain, Penanggung memperbaiki kendaraan Tertanggungnya masing-masing dan tidak saling 
menuntut.

Contohnya adalah saat Anda secara tidak sengaja menabrak dan menyebabkan pengemudi lain celaka atau mobil lain rusak. Masing-masing kendaraan yang terlibat kecelakaan ini memiliki polis Asuransi Kendaraan Bermotor, maka kerusakan pada masing-masing kendaraan menjadi jaminan polis Asuransi Kendaraan Bermotor itu sendiri.

Tentu saja ada persyaratan untuk berlakunya Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) atau Knock for Knock Agreement (KFK), yaitu:

Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang masing-masing dipertanggungkan dengan kondisi polis Comprehensive plus Third Party Liability (TPL). Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) tidak berlaku untuk:

  • Pertanggungan Comprehensive tanpa perluasan jaminan TPL
  • Pertanggungan Total Loss Only (TLO) dengan atau tanpa perluasan jaminan TPL
  • Pertanggungan TPL saja

Asuransi dari nasabah yang bersalah selain bertanggung jawab memberikan penggantian kerugian terhadap nasabahnya, juga berkewajiban untuk memberikan penggantian atas:

  • Risiko sendiri nasabah yang tidak bersalah
  • Kerugian, kerusakan, dan atau biaya yang tidak dijamin oleh asuransi dari nasabah yang tidak bersalah, seperti perlengkapan tambahan, biaya pengobatan, cedera badan atau kematian
  • Bagian yang menjadi beban nasabah yang tidak bersalah sebagai akibat penerapan ketentuan pertanggungan di bawah harga (under insurance)

Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan pengemudi kendaraan lain dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikannya, jangan sungkan untuk menghubungi kami di 1500674 (MSI) dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Klausula 72 Jam

Mengungkap rincian Klausul 72 Jam dan pentingnya klausul tersebut.

E33 - Theft Claim-03

Jelajahi wawasan penting mengenai dokumentasi dan proses yang terlibat dalam klaim pencurian kendaraan bermotor.

Tahukah Anda? - Pentingnya Laporan BMKG dalam Pengajuan Klaim Asuransi Properti

Jelajahi peran penting laporan BMKG dalam memperlancar klaim asuransi properti.