Tahukah Anda? - Pentingnya Surat Laporan Kepolisian dalam Pengajuan Klaim Asuransi Semua Risiko Benda Bergerak

Dalam proses pengajuan klaim asuransi umum, seorang nasabah/Tertanggung harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai kesepakatan yang tercantum pada kontrak perjanjian. Agar pengajuan klaimnya bisa segera disetujui, persyaratan tersebut harus segera diserahkan oleh Tertanggung kepada perusahaan asuransi secara lengkap dan faktual. Persyaratan tersebut biasanya berupa bukti terjadinya kerugian, seperti foto-foto, surat keterangan atau berita acara terjadinya kerugian, dokumen kontrak perjanjian/polis, identitas pemegang polis, dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk jenis kerugian pencurian dan pencurian dengan kekerasan, pihak asuransi mensyaratkan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan tertentu yang kompeten dan berwenang untuk menguatkan informasi Tertanggung terkait fakta yang terjadi di lapangan, yaitu Laporan Polisi. Ketentuan ini mengacu pada definisi wording polis Asuransi Semua Risiko Benda Bergerak atau Movable Property All Risk (MPAR) Insurance yang disebutkan dalam BAB III – KONDISI UMUM sebagai berikut:
Pasal 10 Ayat 1.3
“Dalam hal Harta Benda yang dipertanggungkan telah dicuri, untuk melapor pihak Kepolisian yang berwenang atas peristiwa tersebut tanpa ditunda.”
Pasal 11 Ayat 1.2
“Dalam hal Harta Benda telah dicuri, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang berwenang atau dokumen lain yang setara.”
Laporan Polisi menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Ayat 24 ialah Laporan Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Siapa saja orang yang mempunyai hak atau kewajiban yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Langkah-Langkah Membuat Laporan Polisi:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat tempat terjadinya tindak pidana, seperti Markas Besar Polisi Republik Indonesia (MABES POLRI), Kepolisian Daerah (POLDA), Kepolisian Resort (POLRES), dan Kepolisian Sektor (POLSEK).
- Melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Isi formulir Laporan Polisi.
- Jelaskan kronologis kejadian tindak pidana yang Anda alami atau saksikan. Pihak Kepolisian akan melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan Laporan Polisi.
- Berikan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda, jika ada.
- Simpan tanda terima Laporan Polisi.
Pihak pelapor selanjutnya dapat menunggu karena berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dari pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, selanjutkan akan dilakukan proses penyidikan.
Khusus untuk penjaminan pencurian dengan kekerasan, selain Laporan Polisi, pihak Tertanggung wajib memberikan kepada pihak asuransi bukti kerusakan yang timbul atau cedera fisik. Hal ini mengacu pada kondisi polis yaitu Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul dari pencurian tanpa masuk dan/atau keluar paksa. Sebagai contoh yaitu perusakan pintu, jendela, atau luka pada badan akibat upaya perlawanan atas tindakan pencurian. Keterangan lebih detail terkait pelayanan pembuatan Laporan Polisi dapat mengunjungi situs dumaspresisi.polri.go.id dan hotline 0818-1886-2516.
Semoga informasi di atas dapat memperkaya informasi Anda terkait dengan pentingnya Surat Laporan Kepolisian dalam pengajuan klaim Asuransi Semua Risiko Benda Bergerak. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.