Tahukah Anda? Mengantisipasi Kecurangan atau Penipuan di E-Commerce
Selama pandemi, tren belanja online melalui e-commerce dan media sosial semakin meningkat. Sayangnya, hal ini juga menciptakan celah kriminal bagi sindikat kejahatan untuk melakukan penipuan/kejahatan dengan modus baru. Padahal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengatur secara khusus pasal-pasal tentang penipuan online. Namun dalam praktiknya, kita bisa merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menurut data yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada tahun 2021 telah terjadi sebanyak lebih dari 120.000 kasus penipuan dari e-commerce dan jual beli online di media sosial. Masalah utama yang sering diadukan oleh konsumen adalah mengenai barang yang tidak diterima, proses pengembalian barang, dan pengaduan barang tidak sesuai.
Agar terhindar dari penipuan dan merasakan pengalaman berbelanja di e-commerce secara aman, berikut tips yang dapat dilakukan saat berbelanja, di antaranya:
- Pilih e-commerce tepercaya yang sudah terverifikasi
- Verifikasi penjual (rating dan keaktifan penjual dalam menanggapi konsumen)
- Baca ulasan dan deskripsi produk secara cermat
- Pilih cara pembayaran yang aman
- Jangan pernah membagikan kode One-Time Password (OTP) Anda kepada orang lain yang tidak dikenal
Namun, jika Anda mengalami penipuan di e-commerce, selain melaporkan ke pusat pengaduan e-commerce terkait, Anda juga bisa melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Laporkan kepada Polisi khususnya satgas e-commerce.
- Lakukan pengecekan rekening melalui Cekrekening.id untuk membantu memeriksa riwayat nomor rekening yang dimasukkan, apakah pernah dilaporkan sebagai penipu atau tidak.
- Lakukan pengecekan melalui aplikasi Get Contact. Aplikasi ini dapat melakukan pemblokiran spam dan mengidentifikasi penelepon dengan memasukkan nomor telepon. Nantinya akan muncul informasi nama, nomor telepon, dan negara pemilik nomor.
- Laporkan melalui Lapor.go.id, website layanan aspirasi dan pengaduan online yang dikelola oleh Kemenkominfo. Melalui aplikasi ini Anda bisa melaporkan kepada Pemerintah atas tindakan penipuan yang dialami. Tindak penipuan tersebut akan ditelusuri dan ditindaklanjuti ke instansi pemerintahan lainnya.
Semoga informasi di atas dapat membantu Anda agar lebih waspada terhadap keamanan bertransaksi online.
Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk Asuransi MSIG Indonesia, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.