Tahukah Anda? - Pentingnya SIM dalam Pengajuan Klaim Kehilangan karena Perampasan

 Did You Know - The Importance of Driving License in Robbery Claim

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan klaim kehilangan kendaraan bermotor karena perampasan saat sedang dikendarai.

Maraknya tingkat kriminalitas kendaraan hilang karena dirampas atau juga dikenal dengan begal, membuat keberadaan asuransi untuk melindungi aset Anda semakin penting.

Klaim kehilangan karena perampasan/begal merupakan salah satu risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab I Jaminan Pasal 1 Risiko yang Dijamin. Berikut ini kutipannya:

Pertanggungan ini hanya menjamin: 

1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Salah satu kelengkapan dokumen yang wajib disertakan untuk klaim kehilangan karena perampasan/begal adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Dikarenakan klaim yang diajukan adalah kehilangan kendaraan saat sedang dikendarai maka harus disertai bukti bahwa pengendara tersebut memang layak mengemudikan kendaraan. Jika pengajuan klaim tidak disertai informasi SIM yang sesuai, maka klaim tidak dapat diproses. Namun penyertaan SIM tidak diperlukan jika kendaraan hilang saat diparkir.

Ketentuan mengenai kewajiban penyertaan SIM dalam kelengkapan dokumen klaim tercantum dalam PSAKBI pada Bab II Pengecualian Pasal 3 Ayat 4:

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.

Dasar Hukum mengenai Surat Izin Mengemudi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bab IV Pasal 77 yang berbunyi:

Pasal 77 

(1). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Selanjutnya, jika Anda membutuhkan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di  021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Penahan Laju Arus Lalu Lintas (Lane Hogger)

Temukan fakta-fakta tentang monopoli jalur dan dampaknya terhadap keselamatan jalan dan arus lalu lintas. 

Tahukah Anda? Keterlambatan Bagasi

Jelajahi wawasan penting dalam menangani penundaan bagasi dan memastikan pengalaman perjalanan yang lebih lancar.

Tahukah Anda? Perbedaan IP67 dan IP68 pada Telepon Pintar

Pelajari perbedaan penting tentang tingkat ketahanan terhadap air dan debu.